MEDAN – newskabarindonesia.com: Rumor yang beredar belakangan ini melalui pemberitaan terjadi di SMP N 5 Medan rawan pungli bagi guru honorer maka dari itu ketua DPD Mapancas Kota Medan desak Walikota Medan segera copot Kepsek SMP 5 Medan.
Ketua DPD Mapancas Kota Medan (M.Roufik Sitepu SE) berharap Walikota medan dan Wakil Walikota Medan agar tanggap mendengar aspirasi tersebut. Jumat (16/7/2021).
Dimana, sebelumnya guru honor sering dikutip biaya sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setelah dana tunjangan fungsional guru honor tersebut cair.
Ditambah lagi, pemotongan dana mengajar yang telah ditetapkan kepala sekolah SMP 5 Medan sebelumnya guru honor menerima upah Rp.35.000 perjam lalu dimasa kepala sekolah saat ini dana Rp.35.000 dipotong lima ribu rupiah menjadi Rp.30.000 per jam.
Roufik Sitepu, mendesak Walikota Medan M Bobby Afif Nasution SE MM dan Wakil Walikota Medan H. Aulia Rachman SE segera copot jabatan kepala sekolah negeri 5 Kota Medan tersebut.
Yang dimana, dalam hal ini telah diperkuat Kadis Pendidikan Kota Medan (DR Adlan S.Pd MM) dengan mengatakan sudah menegur kepala sekolah SMP Negeri 5 medan tersebut secara lisan.
“Dari sikap tersebut diduga kuat, bahwasannya Kepala sekolah SMP Negeri 5 Medan tersebut terindikasi melakukan Pungli Kepada Guru Honor di SMPN 5 Medan,” ujarnya Ketua DPD. Mapancas Kota Medan, (M.Roufik Sitepu SE).
“Melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap guru honor akan berdampak negative dalam memberikan mata pelajaran bagi siswa/i disekolah”.
Hal tersebut telah mencoreng wajah pendidikan khususnya di kota medan saat masa pandemic. Guru honor belum menerima kesejahteraan malah di Pungli. Cetusnya Roufik Sitepu
Menurut informasi, dana tunjangan fungsional guru honorer di SMP Negeri 5 Medan cair. Dana tiga ratus ribu rupiah dikutip sebagai administrasi yang kemudian akan diberikan kepada Kepala sekolah SMP N 5 Medan.
Terpisah sebelumnya, Kadis Pendidikan Kota Medan (Dr. Adlan, MM) sempat kecewa mendengar salah satu sekolah di Kota Medan masih melakukan Pungli seperti di SMP 5 NPSN 10210996, Kelurahan Kampung Besar (Kambes), Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan – Sumatera Utara.
“Dimana, Kadis Pendidikan Kota Medan (Dr. Adlan MM) dengan tegas melarang adanya pungli di setiap sekolah”.
Kadis Pendidikan Kota Medan melalui telepon seluler mengatakan kepada awak media, sebelumnya saya sudah memberitahukan secara lisan maupun tulisan agar setiap sekolah di Kota Medan tidak boleh lakukan pungli.
Kadis menerangkan, semenjak saya menjabat Kadis Pendidikan Kota Medan dengan tegas disampaikannya jangan ada lagi pungli di setiap sekolah khususnya di Kota Medan. Ujar Dr. Adlan, MM, kemarin pada awak media.
“Kepala sekolah SMP Negeri 5 Medan tersebut sudah ditegur secara lisan melalui telepon seluler,” ucap Kadis Kadis Pendidikan Kota Medan (Dr. Adlan, MM).
(red)









