BELAWAN – newskabarindonesia.com: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Nigeria inisial “JE” (laki-laki 34 thn) Kamis, (06/02/2025) Kemarin.
“JE” dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban Masyarakat.
Awalnya, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan terima laporan masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Belawan pada Sabtu, (18/01/2025).
Kemudian, laporan tersebut dilanjutkan Tim Inteldakim melakukan pengecekan ke lapangan dan mendapati “JE” tinggal pada alamat tidak sesuai tertera pada izin tinggalnya.
Yang bersangkutan lalu diamankan ke Kantor Imigrasi Belawan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa keberadaan dan kegiatan “JE” tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Selain itu, petugas menemukan sejumlah akun media sosial beberapa gawai miliknya. Akun-akun media sosial tersebut diduga akan digunakan “JE” untuk melakukan penipuan secara daring dengan menyasar WNI khususnya perempuan dengan modus jual beli barang dari luar negeri.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Deki Melwanda ungkapkan, “beberapa waktu lalu kami mengamankan seorang WNA asal Nigeria. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui yang bersangkutan telah menyalahgunakan izin tinggal.
Kami temukan beberapa akun media sosial yang diduga akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan penipuan secara online.
Lalu, yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian dan dicantumkan ke dalam daftar tangkal.” Ungkap Deki.
Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Andriw Guntur S. Simanjuntak menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Belawan dalam hal penegakan hukum.
“Kami akan memastikan terus bahwa tugas dan fungsi keimigrasian yang ada di wilayah kerja kami akan kami laksanakan dengan semaksimal mungkin.
Lalu akan menindak tegas apabila terdapat orang asing yang melanggar peraturan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Belawan.” Tutup Guntur.
Dengan pengawalan petugas, “JE” telah dideportasi kembali ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, (06/02/2025).
Kantor Imigrasi Belawan terus melaksanakan pengawasan terhadap orang asing dalam rangka penegakan hukum dan terciptanya keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.
(Rikcy)





















