Hukum dan Kriminal Medan

2 Unit Kendaraan Over Kapasitas Drum Bekas Leluasa Memasuki Pelabuhan Belawan Tanpa Sanksi

BELAWANnewskabarindonesia.com: Dua unit kendaraan yang mengangkut drum bekas terlihat melebihi kapasitas tidak di tata dengan aman leluasa memasuki areal objek vital nasional pelabuhan ujung baru belawan tanpa di kenakan sanksi pidana berjalan dengan lancar, Rabu (12/11/2025).

Dua unit kendaraan bermuatan over kapasitas drum bekas tersebut memasuki areal pelabuhan ujung baru Belawan sekitar pukul 14.51 WIB melalui portal gate 1.

Baca Juga  Tingkatkan Basic Calon Pelaut, Ketua KPI Cabang Belawan: Rudi Hartono Apresiasi KSOP Utama Belawan dan STIP Jakarta Gelar Diklat Pembaharuan BST

Padahal mengangkut drum bekas dengan kendaraan yang melebihi kapasitas (Over Dimension and Over Loading/ODOL adalah pelanggaran hukum dapat dikenakan sanksi tegas termasuk denda dan pidana.

Herannya, petugas jaga gate 1 otomatis itu memberikan akses masuk ke dalam objek vital nasional meskipun kendaraan tersebut Over Dimension and Over Loading/ODOL.

Baca Juga  Sambut Nataru, Kesatuan Pelaut Indonesia Cabang Belawan Sumatera Utara, Apresiasi KSOP Utama Belawan Pantau Pelayaran di Danau Toba

Selain sanksi administratif dan denda yang lebih besar diberikan oleh Pemerintah, Kendaraan ODOL dapat menimbulkan bahaya signifikan kecelakaan melibatkan pengguna jalan lainnya.

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *