Medan Politik Indonesia

Surianto SH, Laksanakan Sosialisasi Perda No 3 tahun 2017, tentang Pencegahan Penanganan Perdagangan Orang

MEDANnewskabarindonesia.com: Minimnya peluang dalam mendapatkan suatu pekerjaan sehingga membuat seseorang rentan menjadi korban perdagangan orang. Oleh karenanya, dibutuhkan ketelitian memilih perusahaan penyalur tenaga kerja dengan memiliki legalitas, agar masyarakat terhindar dari praktik ilegal.

Hal ini dikatakan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Surianto, ketika menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan 1 Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, Minggu (11/9) malam.

Baca Juga  Warga Resah!! Tangkap Lepas Diduga Pencuri BBM Pertamina Lantaran Anak Dibawah Umur

Dalam perdagangan orang itu terstruktur dan sistematis. Kita dituntut untuk lebih jeli melihat keadaan dan jangan sampai sanak saudara kita terlibat menjadi korban perdagangan orang,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Butong ini menjelaskan, kehadiran Perda Nomor 3/2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang semata-mata untuk melindungi warga Kota Medan, khususnya anak-anak dan perempuan.

“Saat ini, Kita sebagai termasuk kota terbesar ketiga di Indonesia. Jadi besar potensinya praktik perdagangan orang terjadi di kota ini. Apalagi Medan sering dijadikan kota transit bagi pelaku-pelaku human trafficking,” ujarnya.

Baca Juga  KSOP Utama Belawan Gelar Monitoring STID Setiap Truk Masuk Pelabuhan 

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan ini menyebut, 22 pasal yang terdapat dalam Perda mengatur upaya pencegahan, pembinaan, pengawasan, hak dan kewajiban masyarakat, serta sanksi administratif hingga ketentuan pidana.

Dalam pasal 21 mengatur, setiap orang dengan korporasi yang melakukan dan turut melakukan, membantu melakukan, mencoba melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan orang dikenakan sanksi pidana yang mengacu kepada Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *