Kabar Daerah

Angkutan BBM Solar tanpa Logo Pertamina Diduga Pasok Minyak ke Kapal Ikan

Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Angkutan jenis bahan bakar minyak (BBM) solar tanpa logo Pertamina yang diduga akan memasok BBM illegal ke pengusaha penangkap ikan dikawasan Gabion Belawan.

Dilansir Kompas86.com, Seperti yang terlihat pada Minggu (20/6/2021) siang. 1 unit mobil tanki bermuatan 5 ton memasuki kawasan Gabion Belawan. Selanjutnya, mobil tanki berwarna putih biru tanpa logo Pertamina berbelok ke kanan dan masuk ke Gudang Kelong.

Setelah gerbang gudang terbuka, terlihat beberapa orang berbadan tegap berdiri didepan gerbang dan mengawasi situasi. Detik selanjutnya mobil tanki pengangkut BBM jenis solar yang diduga illegal ini memasuki areal gudang.

Baca Juga  Lurah Bagan Deli Bungkam, Komisi 4 DPRD Kota Medan Wajib Tinjau Bangunan Diduga Tanpa Plang IMB Digabion Belawan

Seorang warga yang berada disekitar gudang Kelong menuturkan, “hampir tiap Minggu mobil Tanki tanpa identitas ditangkinya itu masuk kelokasi gudang. yang jelas mobil tangkinya itu itu aja, ” sebut warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Terkait pasokan BBM jenis solar tersebut,di duga gudang Kelong tidak mampu membeli BBM resmi dari agen Pertamina. Sebab harga solar industri yang ditetapkan pemerintah jauh lebih mahal dari harga solar illegal alias solar yang tidak diketahui berasal dari mana.

Taufik, Unit Manager Comm, Rel, & CSR Marketing Region I, Minggu (20/6/2021) via whatsapp menuturkan, sesuai aturan, mobil tanki yang bukan merupakan agen Resmi Pertamina di larang keras memakai logo Pertamina,” Bila ada yang tidak berlogo Pertamina silahkan di laporkan ke pihak berwajib bila melakukan Pelanggaran, ” sebut Taufik.

Baca Juga  Sosialisasi Perda, Wakil Ketua DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah : Warga Miskin di Belawan Banyak Tidak Terdaftar di Dinsos Medan 

Diharap agar pihak kepolisian segera menindak dan memberantas peredaran BBM jenis solar yang tak jelas asal usulnya tersebut. Sebab aktifitas memasok BBM jenis solar yang saat ini tengah terjadi, jelas jelas melanggar undang undang Migas dan Gas Bumi No.22 tahun 2001. Dan sanksi atas peristiwa ini dikenakan kurungan penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.

(tim)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *