Home / Kabar Daerah

Minggu, 20 Juni 2021 - 20:45 WIB

Angkutan BBM Solar tanpa Logo Pertamina Diduga Pasok Minyak ke Kapal Ikan

Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Angkutan jenis bahan bakar minyak (BBM) solar tanpa logo Pertamina yang diduga akan memasok BBM illegal ke pengusaha penangkap ikan dikawasan Gabion Belawan.

Dilansir Kompas86.com, Seperti yang terlihat pada Minggu (20/6/2021) siang. 1 unit mobil tanki bermuatan 5 ton memasuki kawasan Gabion Belawan. Selanjutnya, mobil tanki berwarna putih biru tanpa logo Pertamina berbelok ke kanan dan masuk ke Gudang Kelong.

Setelah gerbang gudang terbuka, terlihat beberapa orang berbadan tegap berdiri didepan gerbang dan mengawasi situasi. Detik selanjutnya mobil tanki pengangkut BBM jenis solar yang diduga illegal ini memasuki areal gudang.

Baca Juga  PD TIDAR Sumut Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Desa Yukka Tapanuli Tengah

Seorang warga yang berada disekitar gudang Kelong menuturkan, “hampir tiap Minggu mobil Tanki tanpa identitas ditangkinya itu masuk kelokasi gudang. yang jelas mobil tangkinya itu itu aja, ” sebut warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Terkait pasokan BBM jenis solar tersebut,di duga gudang Kelong tidak mampu membeli BBM resmi dari agen Pertamina. Sebab harga solar industri yang ditetapkan pemerintah jauh lebih mahal dari harga solar illegal alias solar yang tidak diketahui berasal dari mana.

Taufik, Unit Manager Comm, Rel, & CSR Marketing Region I, Minggu (20/6/2021) via whatsapp menuturkan, sesuai aturan, mobil tanki yang bukan merupakan agen Resmi Pertamina di larang keras memakai logo Pertamina,” Bila ada yang tidak berlogo Pertamina silahkan di laporkan ke pihak berwajib bila melakukan Pelanggaran, ” sebut Taufik.

Baca Juga  H-5 Tahun Baru 2025, Jumlah Penumpang di Terminal Bandar Deli Pelabuhan Tembus 7.287 Orang

Diharap agar pihak kepolisian segera menindak dan memberantas peredaran BBM jenis solar yang tak jelas asal usulnya tersebut. Sebab aktifitas memasok BBM jenis solar yang saat ini tengah terjadi, jelas jelas melanggar undang undang Migas dan Gas Bumi No.22 tahun 2001. Dan sanksi atas peristiwa ini dikenakan kurungan penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.

(tim)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PHK Sepihak, PT. Waruna Shipyard Indonesia Mangkir Panggilan Disnaker Kota Medan

Bisnis

PT Prima Indonesia Logistik Resmikan Kantor Perwakilan di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Kabar Daerah

Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Gelar Panen Raya Program Pembinaan

Kabar Daerah

Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Dukung Program Ketahanan Pangan

Kabar Daerah

Rutan Kelas I Labuhan Deli Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Menko Tekankan Integritas dan Implementasi KUHP Baru

Kabar Daerah

Budi Yanto SH Bentuk Kepengurusan Forwaka Kejaksaan Belawan

Apakabar INDONESIA

PD TIDAR Sumut Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Desa Yukka Tapanuli Tengah

Kabar Daerah

Fire Briefing, Direksi PT Prima Indonesia Logistik Berikan Arahan Strategis