Ungkap Kongkalikong Penyaluran BBM Bersubsidi Kepada Nelayan, LPM BELAWAN Akan Surati Kapolda Sumut dan BPH Migas
BELAWAN – newskabarindonesia.com: Ungkap kongkalikong dalam penyaluran BBM solar bersubsidi melalui SPDN PPSB dan Agen Elpiji KPN PPSB maka DPC LPM Kecamatan Medan Belawan akan menyurati Kapolda Sumut dan BPH Migas guna dilakukan penindakan, Kamis (1/12/2022).
Terkait hal tersebut, Budi Yanto SH, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPC-LPM) Kecamatan Medan Belawan didampingi Sekertaris Teuku A Saman mengatakan LPM BELAWAN akan menyurati Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, BPH Migas dan Pertamina Regional 1 Medan.
Sangat disayangkan, Kongkalikong SPDN PPSB dan KPN PPSB terjadi dan seakan akan diperuntukan khusus bagi PT Berkarya Usaha Sakti (Gudang Janda) di Jalan Gabion Belawan Medan Sumatera Utara.
Menurut Budi Yanto SH, penyaluran BBM solar bersubsidi kepada nelayan di kawasan PPS Belawan melalui SPDN PPSB dan Gas Elpiji bersubsidi KPN PPSB dinilai tidak tepat sasaran yang dinikmati puluhan tahun oleh Gudang Janda tersebut.

Tampaknya dalam penyaluran BBM solar bersubsidi melalui SPDN PPSB tidak sesuai dokumen kapal sekaligus juga penyaluran Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi digudang Janda tersebut dinilai tidak wajar.
Apalagi dilapangan, masih ditemukan kapal ikan ukuran 100 GT dan truk pengangkut gas alpiji bersubsidi beraktivitas di dermaga PPS Belawan tepatnya di Gudang Janda tersebut. Ungkap Budi Yanto SH
(Rikcy)




















