BELAWAN – newskabarindonesia.com: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian yaitu pendeportasian terhadap warga negara malaysia inisial KPC diduga menyalahgunakan izin tinggal, Jumat (19/9/2025).
Hasil intelijen diperoleh informasi bahwa KPC masuk kewilayah Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan (BVK). Namun KPC melakukan kegiatan bisnis tidak sesuai dengan izin tinggal dimilikinya.
Warna negara malasyia KPC tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan peraturan keimigrasian, penggunaan Bebas Visa Kunjungan hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan pendeportasian.
Pendeportasian dilaksanakan oleh 4 Personil Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang serta berjalan dengan aman, tertib, serta lancar. (Rikcy)
NB: Tim Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan






















