Korupsi, Bendahara dan Penyediaan Barang Gol Nyusul Kepsek SMA Negeri 16 Medan
BELAWAN – newskabarindonesia.com: Selain Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan inisial RA terjerat korupsi dana BOS T.A 2022-2023 menyusul Bendahara SMA Negeri 16 Medan dan penyedia barang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Belawan, Kamis (18/9/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus menyampaikan Penahanan tersangka inisial EAD berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 03/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025.
Lalu, penahan AM selaku penyedia Barang dan Jasa SMA Negeri 16 Medan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 04/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025 berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 15 September 2025.
Kemudian, penyidik melakukan penahanan di Rutan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan :
a. Bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri; b. Bahwa tersangka di kawatirkan akan menghilangkan barang bukti;
c. Bahwa tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.
Perbuatan tersangka melanggar ; Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka selaku bendahara sekolah SMA Negeri 16 Medan juga penyedia barang dan jasa bertanggunjawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Kec. Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023 tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 16 Kec. Medan Marelan Kota Medan Sumatera Utara saat itu menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.476.030.500., b. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.525.600.000.
Adapun jumlah Keseluruhan sekitar Rp. 3.001.630.000,- (tiga milyar satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), Akibat perbuatan tersangka EAD dan AM dan juga tersangka RA (selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya).
Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 826.753.673,- (Delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah).
“Dalam memberantas perkara korupsi, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan pendalaman untuk keterlibatan pihak-pihak yang lain,” Ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus.
(Rikcy)





















