Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 6 Januari 2022 - 08:14 WIB

Lapor Jenderal !! Pukat Trawl, Pukat Harimau Marak disekitar Gudang Sarwo Gabion Belawan

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Kapal pukat harimau, pukat trawl, pukat tare dua MARAK di sekitar gudang Sarwo di dalam pelabuhan perikanan samudera belawan Jalan Gabion Belawan, Medan – Sumatera Utara, tak kunjung dibrantas oleh pihak berwajib. Kamis (5/1/2022).

Pukat harimau, pukat trawl, pukat tare dua adalah sebagian alat tangkap yang bertentangan dengan aturan pemerintah.

Kepmen No 5 tahun 2015, tentang larangan kapal pukat lingkung, pukat hariamu, pukat trawl, pukat tarek dua dan sebagainya.

Pantauan media dilapangan, Hal ini menjadi Polemik di tengah tengah masyarakat nelayan kecil terhadap aktivitas kapal pukat harimau, pukat trawl, pukat tare dua kian Marak di dalam kawasan pelabuhan perikanan samudera belawan dapat dihentikan.

Herannya, para pengusaha ikan di Gabion Belawan yang menggunakan alat tangkap bertentangan dengan aturan Pemerintah ini mengapa masih di perbolehkan untuk berlayar.

Baca Juga  Tauran Tak Usai di Jalan Selebes Belawan, 1 Unit Rumah Nyaris Di Zarah dan Dibakar

Padahal untuk berlayar,kapal ikan layak memiliki Izin Surat Perintah Berlayar (SPB), Surat Izin Berlayar (SIB), Surat Layak Operasional (SLO) dari Intansi setempat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi maupun tindakan dari Kepala Stasiun PSDKP belawan terkait alat tangkap yang dilarang Pemerintah MARAK didalam Pelabuhan Perikanan Belawan.

Untuk itu, masyarakat nelayan kecil sangat mengharapkan langkah langkah tegas di ambil oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara memberatas Kapal Kapal ikan yang bertentangan dengan aturan Pemerintah ini.

“Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara diharapkan dapat memeriksa segala bentuk dokumen kapal ikan di Gabion Belawan”.

Dimana, saat ini Pejabat di stasiun (PSDKP) belawan maupun pejabat (PPSB) pelabuhan Perikanan Samudera Belawan terkesan tidak mampu bersinergi dalam menindak kapal ikan dengan alat tangkapnya yang bertentangan dengan aturan Pemerintah.

Baca Juga  Seorang Warga Melarang Aktivitas Truk Melintas di Jalan Paya Pasir Siombak Marelan

“Masyarakat nelayan kecil berharap Kepolisian daerah Polda Sumatera utara agar menjadi garda terdepan dalam memberantas kapal kapal ikan di Gabion Belawan tidak memiliki izin berlayar. Para pengusaha ikan digabion Belawan segera diproses sesuai hukum yang berlaku”.

Untuk lebih lanjutnya, awak media online newskabarindonesia.com langsung konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi dikenal ramah dengan awak media saat ini belum memberikan komentar terkait marak nya kapal kapal ikan di gabion Belawan yang terindikasi kegiatan ilegal.

(Rikcy) 

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Hasil Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Terdakwa Kembalikan Rp220 Juta ke Kejaksaan Negeri Belawan

Hukum dan Kriminal

Cegah Monopoli, Pemerintah Agar Perketat Pengawasan Pendistribusian BBM di Terminal Bandar Deli Belawan

Hukum dan Kriminal

3 Kepala KSOP Belawan Terjerat Korupsi PNBP 2023-2024 Diungkap Kajatisu

Hukum dan Kriminal

Bakar Perahu Wujud Protes, KNTI Sumut Tolak Reklamasi Pelabuhan Perikanan Belawan 

Hukum dan Kriminal

Abaikan Kearifan Lokal, Ganda Putra Simbolon Pertanyakan AMDAL dan PBG PT Argo Raya Mas

Hukum dan Kriminal

Pernah Digrebek Polisi, SPBU 14.203.1109 Hamparan Perak Mulai Berulah di Media Sosial

Hukum dan Kriminal

Pelaku Penembakan Hingga Korban Cacat Bagian Mata Diungkap Polsek Belawan

Hukum dan Kriminal

Ketua KPI Belawan, Rudi Hartono: Pelaut Korban Sindikat Narkoba Hukuman Mati Layak Dipertimbangkan