BELAWAN – newskabarindonesia.com: Bangkai tongkang kapal diduga milik salah satu perusahaan swasta yang disebelah dok nyonya cantik Jalan Lorong Pemancar Lingk 29, Kel. Belawan 1, Kec. Medan Belawan Sumatera Utara picu terjadi pencemaran lingkungan di perairan laut Belawan, Kamis (3/10/2024).
Herannya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP Utama Belawan yang merupakan Kantor Pusat Kementerian Perhubungan tidak melakukan tindakan tegas terhadap bangkai tongkang kapal itu.
Lalu, Informasi dihimpun media, bahwa keberadaan bangkai tongkang kapal tersebut telah sandar ditepi sekira 2 tahun hingga kini tanpa di kelola dengan baik.
Warga enggan menyebut nama mengatakan kalau tongkang kapal yang diduga milik perusahaan swasta tersebut mengalami hutang dan entah mengapa siap dibiarkan begitu menjadi bangkai ditepi laut.
Kedepannya, warga enggan disebut nama akan melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman RI Sumatera Utara agar solusi dapat terselesaikan dengan baik.
Seharusnya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP Utama Belawan layak melakukan pemeriksaan dokumen sesuai pakta integritas penerapan sistem inaporntnet khusus di Pelabuhan Belawan.
Sebab pakta Integritas ini merupakan wujud dari kewajiban dan tanggung moral sebagai Abdi Negara yang telah disumpah dan bersedia menanggung segala konsekuensi dan sanksi serta dilepas dari jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sangat disayangkan, Kepala KSOP Utama Belawan Rivolindo SH MM melalui Kasubag SDM dan Humas, Wempy Marpaung masih mencari informasi terkait tongkang kapal tersebut hingga berita terbit”.
(Rikcy)





















