Nelayan Menjerit : Ketua HNSI Kota Medan, Rahman Gafiqi Persoalkan Kapal 30 GT ke Atas
BELAWAN – newskabarindonesia.com: Ketua HNSI Kota Medan, Rahman Gafiqi, SH bersama nelayan kecil kini mempersoalkan wilayah zona penangkapan ikan bagi kapal ikan di atas 30 GT beroperasi di wilayah zona 1, Minggu (26/5/2024).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia HNSI Kota Medan Sumatera Utara, Rahman Gafiqi SH pertanyakan kinerja APH aparat penegak hukum khusus diperairan.
Berdasarkan hasil investigasi dari ratusan nelayan kecil menolak kapal ikan 30 GT ke atas beroperasi di zona 1 dari bibir pantai.
Konflik nelayan kecil masih terjadi dengan kapal ikan 30 GT keatas. Dimana beroperasi diperairan wilayah zona 1 antara 2 mil dari bibir pantai.
“Hasil investasi HNSI disampaikan sebagai alat penerang bola lampu yang digunakan kapal tersebut digunakan lebih dari 2000 watt bahkan ratusan ribu watt,” Ujar Rahman
Ketua HNSI Kota Medan, Rahman Gafiqi, SH bersama pengurus kunjungi basis nelayan kecil jaring kembung di Kel. Belawan 1, Kec. Medan Belawan Sumatera Utara menjadi perhatian atas konflik sempat terjadi.
Selain itu, nelayan kecil tersebut melakukan pengusiran secara spontan bagi kapal ikan 30 GT ke atas melakukan penangkapan ikan di zona 1 sekaligus nelayan kecil menahan ASlNKAPIN Nahkoda kapal supaya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kedepannya, Rahman Gafiqi, SH secara langsung akan menyerahkan ANKAPIN kepada penyidik yang berwenang sesuai amanah Undang Undang.
Akibat kapal ikan 30 GT keatas melakukan penangkapan ikan di wilayah zona 1. Pastinya nelayan kecil khususnya nelayan jaring kembung menjadi terusik. Kata Rahman
Rahman Gafiqi, menjelaskan dengan jelas sebagaimana diatur dalam Permen 36 Tahun 2023 mengatur bahwa kapal diatas 30 GT dapat melakukan penangkapan ikan di wilayah zona 3 disebut 12 mil ke atas.
Sayangnya, kapal ikan fuser ini memasuki wilayah nelayan kecil yang berdampak hasil ekonomi nelayan kecil berdampak tanpa diberikan sanki tegas.
Ketua HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi, SH secara langsung akan menyerahkan bentuk ANKAPIN kepada penyidik yang berwenang sesuai amanah UU kepada PSDKP atau Dit. Polairud Poldasu.
“Pengawasan wilayah 12 MIL ke bawah itu dilakukan oleh PSDKP/Dit.Polairud Poldasu seharusnya diperketat dalam pengawasan”.
Penyidik yang diberikan amanah undang undang segera melakukan proses hukum kepada pemilik ANKAPIN atas pelanggaran yang dilakukan nakhoda tersebut. Terang Rahman
Masih Rahman Gafiqi, menjelaskan dengan jelas sebagaimana diatur dalam Permen 36 Tahun 2023 yang mengatur bahwa kapal diatas 30 GT melakukan penangkapan ikan di wilayah tiga disebut 12 mil ke atas.
“Kami sesalkan, kapal ikan fuser memasuki wilayah nelayan kecil yang berdampak bagi para nelayan kecil. Dimana sempat nelayan kecil menyita ankapin nahkoda kapal”.
Sesalnya lagi, penyidik diamatkan undang undang seharusnya melakukan penyidikan bukan sebaliknya tutup mata.
(Rikcy/tim)


















