MEDAN – newskabarindonesia.com: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Jongki Ade Situngkir SH., MH diduga usir wartawan meliput kunjungan kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim dinilai abaikan Undang Undang Pers di Halaman Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Kamis (5/6/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Jongki Ade Situngkir dinilai tak berintegritas diduga mengatakan tak ada liputan disini diluar saja, tegasnya sambil menunggu Wamen Imipas Silmy Karim
Kakanim Belawan Jongki Ade Situngkir diduga alergi sejumlah wartawan yang baru menjabat menolak atau menghindari interaksi sehingga menimbulkan kesan negative dan hak publik menjadi terhambat.
Dalam isi spanduk bertuliskan, peninjauan pelaksanaan pelayanan Keimigrasian Evaluasi Implementasi kebijakan dan penguatan sinergi antar unit kerja serta dialog dan arahan kepada jajaran dan di lingkungan Kanwil dan UPT.
Sebagai pejabat publik, kepala kantor seharusnya terbuka terhadap media dan memberikan ruang informasi publik secara transparan merupakan bagian dari kontrol sosial dan transparansi informasi publik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan itu menghindari wartawan, ini dapat menimbulkan dugaan bahwa ia bersikap alergi terhadap wartawan dapat merugikan hubungan antara pemerintah dan media.
Kemandirian pers dijamin dalam Undang-Undang Dasar, dan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
“Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Jenderal Polisi (HOR) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H terkesan salah pilih menugaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan yang tak beretika terhadap sejumlah wartawan”.
(Rikcy)