Hukum dan Kriminal Medan

Pendi Pasaribu Buruh Harian Lepas Terancam 15 Tahun Penjara

BELAWANnewskabarindonesia.com: Polres Pelabuhan Belawan tetapkan tersangka Pendi Pasaribu (34thn) buruh harian lepas melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain terancam hukuman 15 tahun penjara, Jumat (25/8/2022).

Pertikaian sesama buruh harian lepas terjadi di sekitar dermaga pelabuhan ujung baru belawan kemarin di gudang 108 saat melakukan bongkar muat beras dari kapal.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH. MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Zikri Muamar serta Pju dalam keterangan press release tersangka Pendi Pasaribu (34) mendorong korban Chrisman Sarumaha (49 thn) dengan kedua tangannya ketika sedang berdua diatas truk bermuatan karung beras.

Baca Juga  Tokoh Pemuda Belawan, Adli Azhari Cukup Acara Seremonial Minta Kapolres Belawan Gercep Atasi Tindakan Kriminal

Akibat dorongan tersebut korban Chrisman Sarumaha terjatuh ke aspal dan korban langsung mengeluarkan darah dari hidung,mulut hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Modus Operandi, tersangka Pendi Pasaribu sakit hati kepada korban Chrisman Sarumaha saat melakukan pekerjaan mengemas karung beras dari kapal ke truk di pelabuhan ujung baru belawan.

Baca Juga  Surianto SH, Laksanakan Sosialisasi Perda No 3 tahun 2017, tentang Pencegahan Penanganan Perdagangan Orang

Lebih lanjut, tersangka Pendi Pasaribu kini ditahan di Mako Polres Pelabuhan Belawan dan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *