Home / Medan

Senin, 13 November 2023 - 15:40 WIB

Diduga Pembangunan Dilahan PT KAI (Persero) Belawan Tanpa PBG, Budi Yanto SH : LPM Segera Surati Komisi II DPRD Kota Medan

BELAWANnewskabarindonesia.com: Ketua DPC LPM Kecamatan Medan Belawan, Budi Yanto SH segera menyurati Komisi II DPRD Kota Medan tentang pembangunan depo kontainer tanpa menampilkan plang PBG di lahan PT KAI (Persero) Belawan berjalan dengan, Senin (13/11/2023).

Budi Yanto, SH menilai pembangunan depo continer dilahan PT KAI (Persero) tersebut tanpa menampilkan plang PBG. Sangat disayangkan hal tersebut pasti mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Lebih lanjut Ketua LPM Kecamatan Medan Belawan meminta agar OPD dan Kecamatan saling berkolaborasi dalam menertibkan bangunan ruko serta gedung yang dibangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Baca Juga  Kumunitas One Love Charity Peduli Ringankan Beban Korban Kebakaran

Sementara itu, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, menegaskan kepada jajarannya agar pendirian bangunan di Kota Medan haruslah sesuai dengan PBG untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Untuk itu, Ketua DPC LPM Kecamatan Medan Belawan berharap Bapak Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution segera turun ke lokasi pembangunan dilahan PT KAI (Persero) meninjau dan menindak langsung ke lokasi pembangunan diduga tidak mempunyai izin bangunan dan yang tidak sesuai dengan izin bangunan ke unit bangunan beserta tingkatan bangunan yang berada di kota Medan.

Selain itu, Budi mengatakan Komisi II DPRD Kota Medan untuk menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) tentang pembangunan “Depo Continer” tanpa plang PBG diketahui oleh publik. Terang Budi Yanto

Baca Juga  Pengawasan KSOP Utama Belawan Dinilai Lemah, Mobil Tangki BK 9936 CV Diduga Bunker Belum Kantongi Izin

LPM Kecamatan Medan Belawan turut berperan dalam rangka penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pungkas Ketua DPC LPM Kecamatan Medan Belawan, Budi Yanto SH.

(Rikcy/tim)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

KSOP Utama Belawan Dukung Kajatisu dalam Pemberantasan KorupsiĀ 

Apakabar INDONESIA

SAH! PT Prima Indonesia Logistik Lakukan Penandatanganan Change Parent ke PT Multi Terminal Indonesia

Apakabar INDONESIA

Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Belawan Siap Dukung Kejatisu

Apakabar INDONESIA

PD PPM Sumut Hadiri Undangan Persiapan Acara Hari Pahlawan 2025

Apakabar INDONESIA

BNCT Luncurkan Inisiatif Ketahanan Komunitas Memajukan Masyarakat dan Lingkungan Belawan

Apakabar INDONESIA

BNCT Dukung Kreativitas Pelajar Lewat Namira Talent Competition 2025

Apakabar INDONESIA

Sambut Nataru 2025/2026, Pelindo Regional 1 Belawan Tingkatkan Layanan

Apakabar INDONESIA

Sprint 2025 : PT PIL Kirim Tujuh Tim Ikuti Bootcamp Ideation Competition