Hukum dan Kriminal Medan

Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran Narkoba di Kota Bangun

BELAWANnewskabarindonesia.com: Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pemuda tersangka pengedar narkoba di Lingkungan 6, Kelurahan Kota Bangun, Sabtu (16/3/24) sore.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH.SIK.MKP, melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kedua pelaku ditangkap, Indra (34) dan Robi (33), yang diduga pelaku terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga  Kick Off PIX 2024: Pelindo Multi Terminal Berinovasi Menuju Masa Depan Berkelanjutan

“Kami selalu mengapresiasi peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Hal ini membantu kami untuk lebih cepat bertindak,” ujar AKP Abdi Harahap.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, diantaranya 3 plastik klip berisi shabu, 5 plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 90.000,- diduga hasil penjualan narkoba, 1 buah pipet runcing, 2 unit handphone, dan 1 kotak rokok.

Baca Juga  6 Kasus Kriminal di Ungkap AKBP Josua Tampubolon Diantaranya Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur dan Pengebor Pipa Minyak Pertamina

Kedua tersangka kemudian diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaranya.

Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmen mereka untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari ancaman narkoba, terang AKP Abdi Harahap.

(Rikcy)

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *