MARELAN – newskabarindonesia.com: Timbulkan berita tidak benar, Pengawas Yayasan Islam Ad Durah inisial ANS sangat sesalkan pernyataan seorang politisi dari Partai Gerindra Haris Kelana Damanik Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan atas pemberitaan di media online kemarin, Rabu (12/6/2024).
Dijelaskan ANS selaku pengawas YPI Ad Durah bahwa bangunan SMA Islam Terpadu Unggul Ad Durrah di Jl. Marelan 1, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan memiliki izin, baik izin pembangunan maupun izin operasional.
Sangat disayangkan, seorang politisi partai gerindra yang juga sebagai ketua komisi 4 DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik memicu statement yang tidak benar yang dinyatakan di media online tersebut, tanpa adanya Tabayyun terlebih dulu kepada pihak terkait, dalam hal ini pihak YPI Ad Durrah.
Pihak Yayasan Islam Ad Duran berharap kepada Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik tersebut merupakan perwakilan rakyat yang seharusnya membantu masyarakat bukan sebaliknya, tuturnya.
“Kami sangat menyesalkan pemberitaan seorang politisi dari partai gerindra di media online yang terbit pada hari kamis, 6 Juni 2024. Kami meminta saudara Haris Kelana Damanik segera melakukan klarifikasi dan Tabayyun atas pernyataan tersebut kepada pihak terkait”. Terangnya
(Rikcy/tim)



















