Hukum dan Kriminal Medan

Polisi dan TNI Agar Merazia Tanki BBM Solar Industri Tak Sesuai SOP Pertamina 

BELAWANnewskabarindonesia.com: Tanki transporter pengangkutan BBM solar industri tak sesuai standart Pertamina agar dirazia Polres Pelabuhan Belawan dan TNI tuai sorotan publik bila melintas di Jalan Sumatera Belawan, Rabu (20/11/2024).

Pasalnya, tangki transportir yang terkesan tak layak SOP Pertamina menggunakan plat kuning bermuatan BBM solar industri jadi perhatian dikalangan masyarakat luas.

Baca Juga  Lahan Pelindo Bakal di Bangun Depo Tanpa PBG Samping Kantor Kejari Belawan Tetap Beraktivitas

Sesuai UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Baca Juga  Halaman Mako Lantamal I Belawan Mulai Direndam Air Pasang Robb

Pengangkutan tanki transportir terlihat sedang terjebak macet saat melintas di Jalan Sumatera Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan.

“Untuk memberantas mafia BBM, pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dapat bekerjasama dengan TNI mengusut tuntas pengangkutan transportir bermuatan BBM  solar industri tersebut”.

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *