MEDAN – newskabarindonesia.com: Depan Tempat Pembuangan Sementara TPS Limbah Padat Domestik Non B3 (Sampah) Jl. P. Pini I KIM II terlihat sampah berserakan di badan/bahu jalan kini terabaikan, Senin (21/5/2025).
Pantauan media, melihat sampah sampah yang berserakan di badan/bahu Jl. P. Pini I KIM II Medan mulai tak terurus secara baik.
Sehingga, berdampak pada lingkungan yang dapat menyebar melalui drainase PT KIM 2 ke pemukiman warga berbagai Kelurahan dan Desa.
Dimana TPS KIM itu berbatasan antara Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan, Kel. Mabar, Kec Medan Deli dan Martubung Kec Medan Labuhan.
Kalau tumpukan sampah di kawasan industri tidak dibersihkan, ada banyak dampak negatif yang bisa terjadi, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun operasional. Berikut penjelasannya:
1. Dampak Lingkungan
Pencemaran tanah dan air: Sampah industri, apalagi jika mengandung bahan kimia atau limbah berbahaya, bisa meresap ke tanah atau mencemari air tanah dan sungai.
Pencemaran udara: Sampah yang membusuk atau terbakar menghasilkan bau tak sedap dan emisi berbahaya.
2. Risiko Kesehatan
Sumber penyakit: Sampah bisa menjadi sarang nyamuk, tikus, dan serangga lain yang menyebarkan penyakit.
Paparan bahan berbahaya: Karyawan bisa terpapar zat-zat kimia beracun yang membahayakan keselamatan kerja.
3. Masalah Operasional
Mengganggu aktivitas produksi: Sampah yang menumpuk bisa menghambat akses kendaraan atau aktivitas logistik.
Risiko kebakaran: Sampah kering atau mengandung bahan kimia mudah terbakar bisa meningkatkan risiko ledakan atau kebakaran.
4. Masalah Hukum dan Regulasi
Sanksi administratif atau pidana: Pemerintah atau instansi lingkungan bisa memberi teguran, denda, bahkan menutup sementara operasi industri.
Pelanggaran terhadap izin lingkungan: Banyak industri diwajibkan mengelola limbah sesuai aturan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan).
5. Dampak Sosial
Keluhan dari masyarakat sekitar: Bau, pencemaran, dan gangguan lingkungan bisa memicu protes warga atau media.
“Sangat disayangkan, terlihat petugas kebersihan hanya membersihkan debu di jalan. Padahal depan TPS tumpukan sampah di badan/bahu Jalan terabaikan petugas kebersihan mitra kerja PT KIM”.
Informasi berhasil dihimpun, perusahaan di Kawasan Industri Medan KIM 2 membayar distribusi sampah atas sampah mereka dan diangkut oleh pengelola ditunjuk PT KIM 2 dibawa ke TPS.
Dalam hal ini, terkesan Direktur Utama PT KIM tak mengontrol depan TPS Limbah Padat Domestik Non B3 (Sampah) Jl. P. Pini I KIM II Medan yang semakin kumuh.
Tentunya dalam hal ini, PT KIM meraup keuntungan banyak dari distribusi sampah tetapi sampah menumpuk di bahu/badan Jalan masih terlihat jelas tak di bersihkan.
Hingga berita terbit, Direktur Utama PT KIM melalui Humas masih sulit ditemui untuk memperoleh informasi terkait mitra kerja PT KIM atas pengelola sampah di Kawasan Industri Medan masih asal asalan.





















