Tak Berkategori

Jurnalis di Lampung Selatan Diduga Diintimidasi Usai Kritik SPPG Ketapang

Newskabarindonesia.com, LAMPUNG SELATAN – Kebebasan pers kembali terusik di Lampung Selatan. Seorang jurnalis dari media online IndepthNews.id menjadi korban intimidasi verbal melalui pesan WhatsApp, hanya beberapa jam setelah mempublikasikan berita kritis terkait SPPG Ketapang.

Pada Senin malam (24/11/2025), jurnalis tersebut menerima pesan dari nomor +62 812-7481-1854 yang diketahui bernama Johan Efendi. Diduga memiliki kedekatan dengan SPPG Ketapang, Johan mengirimkan pesan bernada merendahkan dan mengejek, yang berpotensi menekan kerja jurnalistik.

Isi pesan tersebut antara lain, “Sotoy lo, sampai di mana pengetahuan lo terkait program MBG. Kasian banget sich lo,” disertai dengan emoji tawa dan jempol ke bawah.

Pesan ini dikirim setelah IndepthNews.id menerbitkan laporan investigasi berjudul “Empat Sekolah di Ketapang Kehilangan Jatah MBG, Kinerja Kepala SPPG Dinilai Tak Becus.” Laporan tersebut menyoroti hilangnya ribuan paket MBG (Makanan Bergizi Gratis) di empat sekolah dasar.

Baca Juga  IMG-20240607-WA0088-768x512

Tindakan intimidasi ini dinilai sebagai serangan langsung terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari dan menyebarkan informasi tanpa tekanan. Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Setelah mengirim pesan intimidatif, Johan Efendi menghapus seluruh pesan tersebut dan mengirim pesan baru seolah tidak terjadi apa-apa. Tindakan ini justru memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutupi jejak pelanggaran hukum.

Baca Juga  IMG-20240425-WA0012-864x380-1

Redaksi IndepthNews.id mengecam tindakan intimidasi ini dan menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh bekerja di bawah ancaman atau tekanan. “Setiap serangan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas perwakilan redaksi.

Saat ini, redaksi tengah mempertimbangkan langkah hukum jika intimidasi berlanjut atau berkembang menjadi ancaman yang lebih serius.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan upaya menghalangi kerja jurnalistik di daerah. Ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers masih rentan terhadap tekanan dari pihak-pihak yang merasa terusik oleh pemberitaan.

(Tim)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *