Newskabarindonesia.com, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menggelar pemusnahan barang bukti hasil operasi selama periode Januari hingga Desember 2025. Acara pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga wilayah Lampung Selatan dari ancaman narkotika.(22/12/2025)
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting daerah, termasuk Bupati Lampung Selatan, Kepala Dinas Polisi Pamong Praja (Pol-PP), Kepala Dinas Kesehatan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merik Havit, Sekretaris Daerah (Sekda), perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), serta perwakilan dari Pengadilan dan Kejaksaan Negeri.
Dalam konferensi pers yang digelar, diumumkan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
– Ganja: 776,04 kg
– Sabu: 219,86 kg
– Ekstasi: 25.382 butir
– Cartridge berisi cairan mengandung ganja: 4.496 pcs
– Heroin: 1.100 gram
– THC: 740 gram
Barang bukti ini merupakan hasil dari 79 kasus yang berhasil diungkap, dengan total 96 tersangka (90 laki-laki dan 6 perempuan) yang berhasil diamankan.
Kapolres Lampung Selatan menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan sekitar 1.929.992 jiwa dari bahaya narkoba. Selain itu, nilai ekonomis dari barang bukti yang disita mencapai Rp 230.225.873.800,-.
“Ini adalah langkah konkret kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengidentifikasi modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, yaitu dengan memanfaatkan kendaraan yang dimodifikasi seolah-olah rusak dan ditarik oleh towing. Kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut narkoba dari Jambi, yang merupakan bagian dari jaringan Sumatera.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Polres Lampung Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya. Dukungan dari masyarakat sangat diharapkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. (Imron)


















