Apakabar INDONESIA

Razia Rutin, Lapas Kelas IIA Kalianda Amankan Berbagai Barang Terlarang, Disaksikan Berbagai Pihak

Newskabarindonesia.com, KALIANDA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, melaksanakan kegiatan razia rutin keamanan pada hari ini, Jumat (8/5/2026) pukul 10.30 WIB. Kegiatan ini berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh Kalapas bersama aparat hukum, tentara, tokoh adat Lampung Selatan, perwakilan lembaga hukum serta organisasi kemasyarakatan.

Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Lapas. Barang-barang yang disita di antaranya korek api berbagai jenis, botol-botol kaca, wadah cairan, ikat pinggang serta barang lainnya yang berpotensi membahayakan atau digunakan untuk hal-hal yang melanggar aturan.

Baca Juga  Semin Anggota DPRD Lampung Kunjungi Pembudidaya Kerang Dara

Hasil penemuan barang-barang tersebut kemudian dipajang dan ditunjukkan kepada seluruh undangan yang hadir sebagai bukti nyata pelaksanaan pengawasan yang berjalan secara tertib, transparan dan terkoordinasi.

Kalapas Kelas IIA Kalianda Beni, menyampaikan bahwa kehadiran berbagai unsur tersebut bertujuan untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat turut serta mengawasi proses pembinaan yang berlangsung.

“Kami sengaja mengundang berbagai pihak agar kegiatan ini berjalan terbuka. Semua dapat melihat secara langsung apa saja yang ditemukan, sehingga tidak ada keraguan lagi terhadap kinerja petugas,” ujarnya.

Baca Juga  Dua Legislator Gerinda Ingatkan Akan Adanya Lonjakan covid19

Pihaknya menambahkan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan secara berkala maupun mendadak sebagai upaya menjaga keamanan. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh aturan dipatuhi, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib dan kondusif guna mendukung keberhasilan pembinaan warga binaan.

Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Imron)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *