Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Sinergi antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dan instansi terkait seperti Polri, Kejaksaan, Karantina, dan Pelindo I (Persero) kembali terwujud dalam bentuk pemusnahan barang tidak Dikuasai (BTD) dan Barang Milik Negara (BMN).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, Tri Utomo Wibowo mengatakan Kolaborasi antar instansi ini turut berperan dalam penanganan Container Shortage (krisis kelangkaan container) dalam kegiatan eksportasi yang terjadi akhir-akhir ini di masa pandemi Covid-19. Rabu (10/2/2021).

Kemudian, hal tersebut dilakukan guna merealisasikan penyelesaian container yang masih dalam pengawasan Bea Cukai.
Sambungnya Kepala Bea Cukai Belawan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Dikuasai Negara,
Dan barang yang menjadi Milik Negara, Pasal 4 ayat 1 : “Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 yang busuk segera dimusnahkan’’.
Kemudian, terhadap penyelesaian barang tidak dikuasai dan barang Milik Negara milik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan berupa pemusnahan bawang yang telah busuk eks Barang Tidak Dikuasai dan buah pinang eks Barang Milik Negara dilakukan dengan cara ditimbun di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Medan Marelan. Ujarnya

Sementara itu, perkiraan total nilai pungutan negara atas bawang dan pinan yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 257.671.984 (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah). Ujarnya Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Tri Utomo Wibowo.
Turut hadir dalam pemushan baeang tersebut Kepala Kantor Bea dan Cukai Belawan Tri Utomo Wibowo, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. DR. MHD. R. Dayan SH.MH., Kasi Pidum Kejari Belawan, Eka Purba SH, MH., Karantina Tumbuhan dan Hewan serta intansi lainnya.
(Rikcy)









