BATASI AKSES WAWANCARA RUKYATUL HILAL, HUMAS KEMENAG LAMPUNG DIKRITIK KURANG TRANSPARAN”
Newskabarindonesia.com, LAMPUNG SELATAN, 18 FEB 2026 – Upaya awak media untuk mendapatkan informasi resmi terkait hasil Rukyatul Hilal Ramadhan 1447 Hijriah di Pusat Observasi Bulan Bukit Gelumpai, Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (17/02) mengalami kendala setelah terjadi adu argumen dengan pihak Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung.
Sikap Ketua Tim Humas Kanwil Kemenag Lampung, Alifah, menjadi perhatian setelah diduga membatasi akses wawancara wartawan Hasanuddin dari media Tiga Pena yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa dimulai ketika Hasanuddin meminta keterangan terkait perkembangan hasil pengamatan hilal. Setelah memperkenalkan diri dan menjelaskan tujuan kedatangannya, wartawan tersebut malah dihadapkan pada pertanyaan identitas dan tujuan wawancara secara berulang dari Alifah.
“Kan tadi sudah wawancara bersama-sama dengan tim dan media organisasi,” ujar Alifah, menyebutkan bahwa sesi wawancara sebelumnya telah dilakukan bersama Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dengan sejumlah media lain.
Setelah situasi sedikit memanas akibat perdebatan singkat, Alifah akhirnya mengarahkan awak media untuk mewawancarai tenaga teknis Rukyatul Hilal Provinsi Lampung, Hamdun.
Dalam keterangannya, Hamdun mengungkapkan bahwa proses pengamatan masih berlangsung dan hasilnya akan dilaporkan ke pusat setelah observasi selesai. “Saat ini masih dalam proses. Adapun hasilnya menunggu matahari tenggelam dulu dan waktu pengamatan selesai, baru kita laporkan ke pusat,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa peluang hilal terlihat pada hari tersebut sangat kecil karena posisinya berada di minus 1,3 derajat. “Berdasarkan kriteria yang ditetapkan Menteri Agama, hilal dapat terlihat apabila memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat,” tambahnya.
Hamdun menegaskan bahwa penetapan awal Ramadhan 1447 Hijriah akan ditentukan melalui sidang isbat berdasarkan laporan dari seluruh wilayah Indonesia. “Perbedaan itu jangan dijadikan permasalahan. Dalam konteks fiqih, perbedaan memang diberikan ruang,” tutupnya.
Peristiwa ini menjadi sorotan terkait pentingnya keterbukaan informasi publik, mengingat Rukyatul Hilal merupakan agenda resmi pemerintah yang memiliki kepentingan luas bagi masyarakat dan seharusnya dapat diakses secara transparan oleh media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi. (Imron)
















