Apakabar INDONESIA

Diduga Cemari Lingkungan, Budi Yanto SH Minta DPRD Kota Medan Gelar RDP

BELAWANnewskabarindonesia.com: Budi Yanto SH Ketua LPM Kecamatan Medan Belawan minta DPRD Kota Medan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bekas tumpahan minyak CPO sekitar tangki timbun bertulis PT Sarana Argo Nusantara di Jalan Ujung Baru Belawan, segera digelar, (1/2/2023).

Dikatakan Budi Yanto saat di lapangan minta dinas lingkungan hidup kota Medan segera melakukan pemeriksaan terhadap bekas sisa tumpahan minyak Crude Palm Oil (CPO) terdapat di sekitar tangki timbun bertulis PT Sarana Argo Nusantara kini menjadi PT KPBN.

Tampak diduga limbah minyak CPO masih berserakan dan bercampur aduk dengan air sehingga memicu pencemaran lingkungan dan rentan menimbulkan penyakit sekaligus terdapat pekerja tidak dilengkapi K3 saat pembersihan minyak CPO disekitar lokasi.

Kedepannya, DPC LPM Kecamatan Medan Belawan akan menyurati DPRD Kota Medan supaya dilakukan RDP.

Saat di mintai keterangan melalui staff bagian umum PT KPBN di Jalan Ujung Baru Belawan tersebut mengatakan pekerja sedang melakukan pembersihan disekitar tangki timbun.

Dijelaskannya dengan singkat, Itu bukan tumpahan akan tetapi bekas pemindahan minyak dari tangki timbun ke tangki timbun lain. Ujarnya

Disinggung tentang IPAL perusahaan, Yayuk tidak dapat memberikan keterangan secara jelas. Singkatnya

Lebih lanjut, menurut informasi ancaman pidana bagi perusahaan pelaku Pencemaran Lingkungan Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga.

Baca Juga  Modus Rumah Kos dan Salon Diduga Melanggar Hukum Diabaikan Muspika

Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut, dialam Pasal 60 UU PPLH Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Kemudian, Pasal 104 UU PPLH setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa
dikenakan kepada perusahaan tersebut:

  1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

  2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

Baca Juga  SPMT Group Pelindo Berbagi Ramadhan 2024 Kepada Masyarakat di Medan

Disamping itu, terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), Frans Tambunan mengatakan “OP juga sudah menyurat itu laporan mereka mengenai UKL/UPL.

Saat dikonfirmasi Mendrova dari Dinas Lingkungan Hidup terkait izin UPL/UKL PT KPBN menjawab “Maaf pak .. kami harus koordinasi dg pihak pelindo …ijin kami terlebih dahulu melakukan tugas ya pak….tks” dan “Salam sehat
Setelah dipelajari tim .. setelah berulang kali kejadian hal yg sama… maka tim memutuskan melakukan Pengawasan diperusahaan SAN dan KPBN”, jawab Mendrova.

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *