Home / ADVETORIAL

Jumat, 4 Desember 2020 - 09:41 WIB

Doni Hendra Lubis, SH.MH Kuasa Hukum Paisal Purba dan Zefri Bacakan Nota Pledoi 

Medan – newskabarindonesia.com: Doni Hendra Lubis, SH.MH Kuasa Hukum Plt.Kadis Perkim Labuhanbatu dan staffnya bacakan pledoi terdakwa Paisal Purba dan Zefri, Plt.Kadis Perkim Labuhanbatu, Paisal Purba dan Stafnya Zefri tidak bersalah tidak ada perbuatan dilakukan yang bertentangan dengan hukum.

Kuasa hukum terdakwa Paisal Purba menegaskan, sesuai hukum acara kita tanggapi tuntutan jaksa dalam pledoi. Inti dari nota pledoi yang kita sampaikan, baik Paisal Purba maupun Zefri Hamsyah berdasarkan fakta persidangan tidak ada perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum.

Dengan nota pembelaan terhadap dua terdakwa dugaan tindak Pidana Korupsi terjaring kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli proyek Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Labuhanbatu, tahun anggaran 2019 yang menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu, Paisal Purba dan Zefri Hamsyah Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu.

Sesuai dengan agenda yang dibacakan melalui penasehat hukum kedua terdakwa Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe dan Partner, Doni Hendra Lubis, SH MH.

Agenda sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Tipikor di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Doni Hendra Lubis, SH MH menyampain pembelaan, untuk menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sudah dibacakan. Selain dibacakan oleh penasehat hukum, nota pembelaan juga disampaikan secara pribadi oleh kedua terdakwa.

“Disampaikannya, Yang mulia, saya tidak ada kaitan pekerjaan pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat dengan Perkim Kabupaten Labuhanbatu”.

Saya tidak melakukan korupsi, karena bendahara pengeluaran pada RSUD Rantauprapat Kab.Labuhanbatu T.A 2019 menerangkan pencairan pembayaran termin dari pekerjaan Pembanguan Gedung D RSUD Rantauprapat semuanya berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan baik disengaja maupun tidak disengaja.

Kemudian, dakwaan yang dituduhkan kepada dirinya salah alamat. Ia berharap kepada Yang Mulia Hakim, bebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan jaksa,” tutur Paisal Purba saat membacakan nota pembelaannya. Kamis (3/12/2020).

Dijelaskannya, Faktanya zefri yang menghubungi Ilham Nasution menggunakan handpone Paisal Purba pada tanggal 25 September 2020 dengan iseng-iseng tanpa sepengetahuan Paisal Purba pemilik handpond seluler.

Karna pada tanggal 25 September 2020, Paisal Purba saat itu ada rapat dan biasanya hp seluler Paisal Purba dititip dengan Zefri Hamsyah yang merangkap sebagai ajudan Paisal Purba.

Disini tidak ada Zefri Hamsyah untuk memberitahukan kepada Paisal Purba dan tidak ada mengaitkan dengan hal pekerjaan untuk Pembangunan D RSUD Rantauprapat.

” Disebutnya, karena hanya niat iseng-iseng mana tau ada di kasih uang hanya iseng-iseng saja menanyakan ada barang atau tidak dan itu bukanlah kejahatan korupsi, sebagaimana disampaikan,” kata Zefri Hamsyah selaku PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Labuhanbatu saat membacakan pembelaan pribadinya.

Kuasa hukum terdakwa Paisal Purba menegaskan, sesuai hukum acara kita tanggapi tuntutan jaksa dalam pledoi. Inti dari nota pledoi yang kita sampaikan, baik Paisal Purba maupun Zefri Hamsyah berdasarkan fakta persidangan tidak ada perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum.

“Paisal Purba dan Zefri Hamsyah harus bebas”.

Lihat fakta persidangan, dakwaan/tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 e UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Sedangkan tuntutan subsidair terdakwa Paisal Purba telah dituntut melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dalam fakta hukum yang terungkap di persiangan sudah terbuka semuanya,” kata Doni Hendra Lubis, SH.MH dari Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe & Partner.

Berikut isi pledoi disampaikan, untuk bisa membebaskan Paisal Purba dan Zefri Hamsyah.

“Kepada yang Mulia Hakim, Penasehat Hukum Doni Hendra Lubis, SH.MH membacakan isi Pledoi agar terdakwa dapat dibebaskan dari tuntutan hukum”.

Penasehat Hukum Doni Hendra Lubis, SH.MH bacakan pledoi tersebut Mengenai adanya fakta yang terungkap dan saksi-saksi menjadi fakta di hadapan persidangan Terdakwa PAISAL PURBA.

Dari pemeriksaan saksi-saksi menjadi fakta di hadapan persidangan yang mulia, terutama atas keterangan Saksi ILHAM NASUTION (Pelapor).

Saksi SYAFRIL RAHMADI MAULANA selaku Direktur RSUD Rantauprapat.

Saksi IRWANSYAH SIREGAR selaku Bendahara Pengeluaran pada RSUD Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu T.A 2019.

Baca Juga  Beri Santunan Kepada Anak Yatim Bupati Tubaba Bekerja Sama Dengan Baznas

Saksi ABNER SITANGGANG selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada RSUD Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu T.A 2019.

Saksi ZEFRI HAMSYAH dan Saksi DESVITA YANTI T selaku Kepala Seksi Pelayanan Nasabah pada Bank Sumut Cabang Iskandar Muda, Kota Medan, sebagai berikut :

  1. Bahwa ilham Nasution menyatakan bahwa Ferry Wijaya Alias Alung adalah orang yang pertama menagih atau sejumlah uang partisipasi kepada Ilham Nasution.

  2. Bahwa nilai Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) adalah nilai sejak awal yang ditagih oleh Ferry Wijaya Alias Alung dan terdakwa Paisal Purba hanya melanjutkan permintaan tersebut yang di perintahkan Aidil Adli.

  3. Bahwa yang datang untuk menjadi komunikasi dari awal dengan terdakwa Paisal Purba adalah Ilham Nasution terkait keinginannya tahun 2020 tetap ingin masuk dalam “gerbong”, dan meminta tolong untuk disambungkan komunikasinya.

  4. Bahwa Ilham Nasution menerangkan pada tanggal 24 Februari 2020 saksi datang ke kantor Dinas Perkim Labuhanbatu dan berjumpa dengan Paisal Purba dan tedakwa Zefri Hamsyah diruangan terdakwa Paisal Purba.

  5. Bahwa dalam pertemuan tersebut menerangkan terdakwa Paisal Purba menyatakan sudah tidak ikut campur lagi atau sudah angkat tangan masalah penagihan uang partisipasi terkait pekerjaan Pembangunan Gedung D RSUD Rantauparapat (Dikuatkan dengan surat pertanyaan Ilham Nasution In Cassu Bukti T.I).

  6. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2020 seseorang yang mengaku Zefri Hamsyah menelpon saksi dengan menggunakan HandPhon milik Paisal Purba yang mengatakan “bos ada yang bisa dibagi ?” berdasarkan telepon tersebut Ilham Nasution kesal, mengapa Paisal Purba telah menyatakan tidak ikut campur lagi masalah penagihan partisipasi tetapi tetap menelpon melalui Zefri Hamsyah.

  7. Bahwa Ilham Nasution menerangkan terheran-heran, mengapa adalagi permintaan uang, padahal terdakwa Paisal Purba telah menyatakan tidak ikut campur lagi, oleh sebab itu pada tanggal 26 Februari 2020 saksi melakukan pengaduan di Polda Sumut.

  8. Kedelapan, pada tanggal 2 Maret 2020, sesuai dengan kejadian operasi tangkap tangan (OTT) Ilham Nasution yang berkpmunikasi lebih awal mengajak Paisal Purba berjumpa melalui telepon seluler sebanyak 3 (tiga) kali.

  9. Bahwa Ihlam Nasution menerangkan uang Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta) tidak ada permintaan dari terdakwa Paisal Purba dan terdakwa Zefri Hamsyah dan uang tersebut adalah uang pribadi saksi dan mengenai jumlah merupakan inisiatif Ilham Nasution yang akan diberikan kepada terdakwa Paisal Purba.

  10. Bahwa Ilham Nasution menyatakan cek yang bertulisan Rp. 1.445.000.000 yang dijadikan barang bukti adalah hal yang secara kebetulan terikut ke dalam amplop bukan untuk diberikan dengan sengaja kepada Zefri Hamsyah (sesuai dengan bukti T-I).

  11. Bahwa berdasarkan keterangan Desvita Yanti T selaku Kepala Seksi Pelayanan Nasabah pada Bank Sumut Cabang Iskandar Muda, Kota Medan 1 (satu) lembar cek yang bertulisan Rp. 1.445.000.000. (satu milyar empat ratus lima juta rupiah) nomor seri CK 235070 dengan nomor rekening 101.01.04.002937-0 dari Bank Sumut Cab. Iskandar Muda menerangkan bahwa cek tersebut merupakan cek kosong.

  12. Bahwa Zefri Hamsyah menerangkan pada tanggal 24 Februari 2020 ikut serta dalam diskusi dengan terdakwa Paisal Purba dan ilham Nasution dan di dalam diskusi tersebut Paisal Purba telah menyatakan mundur dalam penangihan sejumlah uang pastisipasi kepada Ilham Nasution.

  13. Bahwa Zefri Hamsyah menerangkan pada tanggal 25 Februari 2020 pernah menelpon Ilham Nasution menggunakan Handphone milik Paisal Purba dengan niat iseng-iseng atau dengan firasat mana tau untung di kasih uang oleh Ilham Nasution.

  14. Bahwa Zefri Hamsyah menerangkan dalam jam kerja sering memegang dan menyimpan HandPhon pribadi terdakwa Paisal Purba karena kedekatan pertemanan dan ikatan atasan dan bawahaan.

  15. Bahwa Zefri Hamsyah menyatakan sewaktu menelpon Ilham Nasution pada tanggal 25 September 2020 tidak ada memberitahukan kepada terdakwa Paisal Purba dan tidak ada mengaitkan dengan pekerjaan Pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat karena hanya niat iseng-iseng mana tau ada di kasih uang hanya iseng-iseng saja menanyakan ada barang atau tidak.

  16. Bahwa Zefri Hamsyah menyatakan pada tanggal 2 Maret 2020 berjumpa dengan terdakwa Paisal Purba di kantor sekitar pukul 12.00 Wib dikarenakan pada hari itu bertepatan dengan meninggal dunianya mertua Paisal Purba.

  17. Bahwa Zefri Hamsyah menyatakan terdakwa Paisal Purba hanya menyuruh menjumpai Ilham Nasution tanpa ada perintah memminta dan menjemput sejumlah uang dan selembar cek.

  18. Bahwa Zefri Hamsyah menerangkan terdakwa Paisal Purba tidak ada waktu untuk menjumpai Ilham Nasution dikarenakan bertepatan waktu dengan ada tamu dari Provinsi Sumatera Utara yang mau dijumpai.

  19. Bahwa Zefri Hamsyah menyatakan terdakwa Paisal Purba mengajak saksi untuk bersamaan satu mobil dengan di sopiri Kurnia Ananda dikarenakan tujuan terdakwa Paisal Purba untuk menjumpai tamu dari Provinsi satu arah dengan tempat pertemuan yang telah ditentukan oleh ilham Nasution yaitu Cafe Milenial.

  20. Bahwa Zefri Hamsyah berpikir ada utang atau bisnis antara terdakwa Paisal Purba dengan Ilham Nasution berdasarkan pemahaman tersebut Zefri Hamsyah mengambil uang tersebut.

  21. Bahwa menurut keterangan Syafril Rahmadi Maulana selaku Direktur RSUD Rantauprapat PT. Telaga Pasir Kuta telah mengajukan pembayaran atas pekerjaan pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat sebanyak 5 (lima) kali sebagai berikut:

Baca Juga  Keren Tulangbawang Barat Raih WTP Ke-9

a. Tanggal 20 Agustus 2019 pembayaran I uang muka 20% dari nilai kontrak yaitu Rp. 5.654.516.770 dan dibayarkan tanggal 22 Agustus 2019.

b. Tanggal 19 Nopember 2019 pembayaran II uang muka 30.90% sebesar Rp. 2.427.198.295 dan dibayarkan tanggal 30 September 2019.

c. Tanggal 19 Nopember 2019 pembayaran III progress 48.31% sebesar Rp. 4.893.629.017 dan dibayarkan tanggal 22 Nopember 2019.

d. Tanggal 11 Desember 2019 pembayaran IV progress pekerjaan 73.88% sebesar Rp. 6.868.543.873 dan dibayarkan tanggal 12 Desember 2019.

e. Tanggal 27 Desember 2019 pembayaran V progress pekerjaan 85,36% sebesar Rp. 3.083.628.915 dan dibayarkan tanggal 30 Desember 2019 (yang keseluruhan pencairan diatas berjalan dengan lancar tanpa ada dipersulit).

  1. Bahwa Syafril Rahmadi Maulana selaku Direktur RSUD Rantauprapat menerangkan tidak ada pihak manapun yang menekan atau berupaya melakukan proses perlambatan pembayaraan pekerjaan pembangunan gedung D Rumah Sakit Rantauprapat.

  2. Bahwa Syaril Rahmadi Maulana menerangkan tidak ada kaitan pekerjaan pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat dengan Paisal Purba selaku Plt Kadis Perkim Kab.Labuhanbatu dan Zefri Hamsyah selaku staf pada Dinas Perkim Kab.Labuhanbatu.

  3. Bahwa Syafril Rahmadi Maulana selaku Direktur RSUD Rantauprapat menerangkan tidak pernah berkomunikasi baik melalui telepon maupun bertemu langsung membahas pekerjaan Pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat dengan Paisal Purba dan Zefri Hamsyah.

  4. Bahwa Irwansyah Siregar selaku Bendara Pengeluaran pada RSUD Rantauprapat Kab.Labuhanbatu T.A 2019 menerangkan pencairan pembayaran termin dari pekerjaan pembanguan gedung D RSUD Rantauprapat semuanya berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan baik disengaja maupun tidak disengaja.

Disampaikan Penasehat Hukum Doni Hendra Lubis SH.MH, sebagian isi pledoi terdakwa sudah menguraikan berdasarkan fakta persidangan, baik petunjuk, surat, bukti, saksi maupun ahli tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuata tersebut kepada Paisal Purba dan Zefri Hamsyah.

Disini jelas, terdakwa tidak ada melakukan tindak pidana dan tidak dapat didakwakan baik kepada Paisal Purba dan Zefri Hamsyah. “Saya memiliki keyakinan sangat besar keduanya terdakwa harus bebas. Kalau hakim punya nurani, fair dengan melihat fakta persidangan. Yang Mulia Hakim harus berani membebaskan terdakwa tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Plt Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba dan dan Zefri Hamsyah selaku Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Labuhanbatu dan masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Paisal Purba dan terdakwa Zefri Hamsyah dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar JPU Hasan Afif Muhammad di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, Kamis (19/11/2020) kemarin.

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan para terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan 3 bulan kurungan. JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Yakni yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” ujar JPU.

Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberangkatkan kedua terdakwa karena karena tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. “Sedang hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” ujar JPU.

Usai mendengarkan Pembacaan Peldoi melalui Doni Hendra Lubis SH.MH Kuasa Hukum Faisal Purba dan Zefri Hamsyah, Maka majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan Pekan depan pada tanggal 10 Desember 2020. Tandasnya.

(Rikcy/tim)

Share :

Baca Juga

ADVETORIAL

Pembangunan Tangki LPG Mangkrak, PT Pertamina S&D Region I Belawan Bungkam

ADVETORIAL

Kejati Lampung Nanang Resmikan Rumah Restorative Justice di Tubaba

ADVETORIAL

Gubernur Lampung Apresiasi Kemajuan Tubaba Yang Masih Berusia 13 Tahun

ADVETORIAL

Cerita Aisah dan Infrastruktur Tulangbawang Barat

ADVETORIAL

Menko Airlangga Hartarto Resmikan Pasar Modern Pulung Kencana

ADVETORIAL

Wakil Bupati Fauzi Hasan Hadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Yang DPRD

ADVETORIAL

Sekdakab Pimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pencapaian Vaksin Covid 19

ADVETORIAL

Bupati Tubaba Anggaran APBD 2022 Dapat Optimal dan Membawa Kemajuan Rakyat