BELAWAN – newskabarindonesia.com: Menanggapi pemberitaan melalui akun TikTok Joniar News Pekan terkait informasi tarif biaya paspor, Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menilai telah terjadi misinformasi beredar di tengah masyarakat, Rabu (17/12/2025).
Humas Kantor Imigrasi TPI Kelas 2 Belawan, Ismed Adewinata bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bahwa biaya resmi pelayanan paspor adalah sebagai berikut:
1. Biaya percepatan permohonan paspor sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
2. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dikenakan biaya sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun dikenakan biaya sebesar Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun seluruh biaya tersebut merupakan PNBP resmi yang disetorkan langsung ke kas negara dan tidak terdapat pungutan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Jelasnya
“Kemudian, kami berharap akun TikTok Joniar News Pekan melakukan klarifikasi dan/atau perbaikan pemberitaan agar informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman,” Terang Ismed Adewinata.
Lalu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel dan sesuai regulasi.
Pada kesempatan ini, Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk memperoleh informasi keimigrasian melalui kanal resmi Kantor Imigrasi dan memanfaatkan Aplikasi M Paspor untuk pengajuan permohonan Paspor.
“Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih”, Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ismed Adewinata.
(Rikcy)




















