Tak Berkategori

Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Soal Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati

Newskabarindonesia.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati yang ramai diperbincangkan publik.

Pemkab menegaskan, informasi yang menyebutkan BPO mencapai lebih dari Rp10,5 miliar per tahun dengan batas maksimal Rp1,45 miliar tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum BPO
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa dasar penetapan BPO telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga  WhatsApp Image 2024-03-28 at 11.54.27

“Besaran BPO diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PP 109/2000. Untuk daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar, rentang BPO adalah Rp600 juta hingga maksimal 0,15% dari PAD,” terang Wahidin, Selasa (9/9/2025).

PAD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 sendiri diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar. Karena itu, menurut Wahidin, perhitungan yang menggunakan rumus 0,40% PAD dikalikan 60% hingga menghasilkan Rp1,45 miliar tidak memiliki dasar hukum.

BPO Berbeda dengan Belanja Operasional
Pemkab juga meluruskan bahwa BPO bukanlah keseluruhan belanja operasional Sekretariat Daerah. BPO hanya salah satu komponen yang sah digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan strategis lainnya.

Baca Juga  Peningkatan Jalan Lingkungan di Desa Way Muli, Rajabasa, Lampung Selatan Dimulai

Komitmen Pemkab
Meski ada hak keuangan tersebut, Pemkab Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk tetap mengutamakan pembangunan infrastruktur, layanan dasar, serta program prioritas yang langsung dirasakan masyarakat.

“Dengan klarifikasi ini, kami berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh dan tidak terjebak pada persepsi keliru mengenai BPO kepala daerah,” tutup Wahidin.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *