Newskabarindonesia.com, Lampung Selatan – Keterlambatan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, insentif, dan honorarium perangkat Desa Kelau akhirnya memicu reaksi keras. Dalam musyawarah yang digelar di Kantor Kecamatan Penengahan, Senin (7/9/2025), perangkat desa, BPD, serta unsur masyarakat mendesak Kepala Desa Kelau segera menuntaskan kewajibannya.
Dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama, pembayaran hak perangkat untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2025 diberi tenggat waktu paling lambat Oktober 2025. Bahkan, seluruh pihak menegaskan, jika sampai 31 Oktober tidak ada realisasi, maka permasalahan ini akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, disepakati pula bahwa tidak akan ada pencairan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa sebelum tunggakan pembayaran hingga Juni 2025 dilunasi. Perangkat desa menilai, kelalaian pembayaran ini sudah sangat merugikan kinerja dan pelayanan desa.
Meskipun demikian, perangkat desa, kepala dusun, RT, linmas, dan BPD masih bersedia menjalankan tugas pokok mereka sambil menunggu tindak lanjut resmi dari Bupati Lampung Selatan. (Imron/Red)




















