Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Ketum DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign “CIFOR” melalui Sekjennya, Ismail Alex, MI Perangin-Angin perlu instansi-instansi terkait membidangi Perikanan dan Kelautan serta pakar ahli yang membidanginya menemukan solusi terbaik tentang kapal Ikan. Senin (9/11/2020).
“Masifnya penyebaran COVID 19, saat ini sangat meresahkan masyarakat dan tidak terkecuali masyarakat Indonesia. Namun para Pengusaha Perikanan bersama AP2GB tetap berupaya memberikan rasa perdulinya.
Dalam hal ini, perlu kita dukung. Karena dalam menghadapi virus Corona ini dibutuhkan kerjasama yang baik antara perusahaan BUMN/BUMD/swasta maupun seluruh elemen lainnya yang diharapkan dapat saling bahu membahu menghadapi permasalahan ini.
Masyarakat umum, pemerintah dan pelaku usaha harus bersatu padu menghadapi pertumbuhan ekonomi Indonesia masuk jurang resesi,” ujar Ismail Alex
DPP LSM CIFOR juga apresiasi Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sumatera Utara (DPD HNSI Sumut) bekerjasama dengan Pengurus Dewan Pimpinan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI Kota Medan) dan Pengurus Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB) telah menyalurkan bantuan CRS kepada para nelayan skala kecil. Kata Sekjen DPP LSM CIFOR, Ismail Alex.
Saat diminta tanggapan mengenai polemik Cantrang dan Trawl ?
Ismail Alex mengatakan dikutip informasi, sempat terjadi perbedaan pandangan akademis mengenai definisi cantrang dengan trawl antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjastuti dengan sang akademisi.
Sehingga keluarlah Permen Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets, terus untuk menyempurnakan Permen KP 2/2015 mengeluarkan Surat Edaran 72/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Di situ, penggunaan alat cantrang dilarang mulai Juli 2017. Ucapnya Sekjen DPP LSM CIFOR, Ismail Alex.
Kemudian, terjadi penggantian jabatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menggodok revisi aturan yang melarang cantrang. Ini dilakukan mengakomodir kapal nelayan Pantura agar bisa beroperasi di Natuna Utara.
“Alat tangkap yang masuk trawl ini dilarang sejak era Menteri KKP Susi Pudjiastuti lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016”.
Sementara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbolehkan menggunakan 8 (delapan) alat penangkap ikan (API) yang sebelumnya belum diatur maupun dilarang dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan dan delapan alat tangkap ikan yang ditambah dalam daftar legal.
Yang dimaksud alat tangkapnya, antara lain, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.
Berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Dengan ditentukannya 8 alat penangkap ikan tersebut, praktis Menteri Edhy mencabut Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2020 ini. Tuturnya Ismail Alex.
Kemudian, ketika diminta tanggapan bagaimana solusi Trawl ?..
Ismail Alex mengatakan, LSM CIFOR akan mencoba terlebih dahulu untuk melakukan audensi, klarifikasi dan silaturrahmi dengan pengurus AP2GB dan pengurus DPD HNSI Sumut dan pengurus DPD HNSI Kota Medan dan instansi-instansi terkait yang membidangi Perikanan dan Kelautan serta pakar ahli yang juga membidangi untuk menemukan solusi terbaik.
Sehingga dapat melakukan kajian, apakah ada kapal trawl saat ini dan apakah ada peraturan tentang pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan trawl ?
Maka dari itulah, LSM CIFOR meminta perhatian dan solusi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait polemik saat ini.
Sambungnya, kami perlu dahulu mengkaji, telaah, klarifikasi, chek en ricek semua informasi yang disampaikan oleh pengurus AP2GB yang menjelaskan, persoalan ada bahasa pukat trwals, alat tangkap twarls sudah tidak ada sejak lahirnya Keppres 392 tahun 1980 tentang penghapusan pukat twarls. Maka secara otomatis sejak diberlakukan peraturan tersebut maka di musnah lah seluruh pukat trawls.
Sementara itu, pengorasian pukat ikan dan pukat udang sebagaimana termasuk dalam Keppres nomor 85 tahun 1982. Sehingga tidak diperpanjangnya izin terkait penggunaan alat tangkap diatas.
Hal tersebut sangat membingungkan perusahan perikanan di gabion Belawan, apakah alat tangkap ikan ini di klarifikasi kan seperti alat tangkap Pukat hela dan Pukat Tarik.
Kemudian, sejak perkembangan zaman dan teknologi tidak ada lagi kata nalayan tradisional yang ada nalayan skala kecil.
Apa Harapan Pengiat Anti Korupsi LSM CIFOR terkait polemik ini diatas saat ditanya awak media ?..
Ismail Alex mengingatkan kembali, kutipan Presiden Jokowi kepada seluruh menteri untuk memiliki sense of crisis yang sama dan bekerja lebih keras lagi.
Selanjutnya, dalam kondisi dunia COVID-19 saat ini ditegah mengalami krisis, terutama di bidang kesehatan dan resesi ekonomi.
Maka, DPP LSM CIFOR mendesak Menteri Kalautan dan Perikanan Edy Probowo segera memberikan kepastian hukum dan Solusi kepada Pengusaha yang tidak merugikan nelayan skala kecil terkait polemik Trawl atau Cantrang tersebut.
Disini, LSM CIFOR mengusulkan, sudikiranya Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan segera memanggil untuk duduk bersama dengan Gubernur Sumatera Utara dan instansi terkait dan pengusaha perikanan di gabion Belawan dan Pengurus AP2GB dan Pengurus HNSI Sumut bersama HNSI Kota Medan dan Pakar Ahli dan para nelayan skala kecil dengan melakukan beberapa kajian yang mungkin dimasukkan berpotensi yang dapat menyerap banyaknya tenaga kerja dan mencegah para nelayan kerja jadi ABK di luar negeri.
“Padahal lebih baik mereka kerja di negeri sendiri dan menyusun konsep solusi terbaik dengan peraturan tentang larangan (revisi peraturan2),” ujarnya.
Melalui Sekretaris Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2G, Bung Alfian Yunan mengatakan, berterima kasih atas apresiasi dan dukungan dari mitra kerja baik pengiat anti korupsi LSM CIFOR.
Kami berharap bantuan CSR ke depannya agar semua masyarakat di Kecamatan Medan Belawan dan sekitarnnya juga dapat merasakan apa yang kami dapatkan.
Sama-sama kita ketahui, Indonesia resmi masuk jurang resesi ekonomi dan hal itu pasti berdampak para pengusaha, walaupun situasi COVID-19 belum reda ditambah Indonesia masuk jurang resesi. Namun para pengusaha perikananan gabion Belawan tetap berusaha keras memberikan bantuan CSR nya. Sehingga tidak ada jurang pemisah antara pengusaha dengan masyarakat nelayan khususnya nelayan skala kecil. Ucapnya Alfian Yunan.
Kemudian, AP2GB juga berharap kepada DPP LSM CIFOR yang Sudikiranya untuk membantu dalam pengawasan dan dukungan untuk menemukan solusi terbaik.
Dari setiap persoalan seperti birokrasi ke instansi-instansi terkait dan pengurusan surat – surat perijinan peroperasian kapal perikanan sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku. Kata Sekretaris AP2GB Afian Yunan mengakhirinya. Minggu (8/11/2020).
(Rikcy)

















