Labuhanbatu-newskabarindonesia.com : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka pengesahan Rancangan peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang tarif layanan kesehatan kelas III pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat di ruang rapat DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rantauprapat. Selasa (2 /3/ 2021).
Rapat tersebut yang di hadiri plh. Bupati kabupaten labuhanbatu. Ir.M.yusuf.tarigan .mengatakan maksud rancangan peraturan daerah ini, bertujuan untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat perlu didukung dengan penetapan tarif pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan selaras dengan indeks harga dan perkembangan ekonomi maka perlu dilakukan perubahan untuk mengakomodir jenis pelayanan kesehatan baru dan penyesuaian besaran tarif layanan kesehatan yang telah ada.
ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar, SH, meminpin jalannya Rapat, tersebut dan diikuti seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari seluruh fraksi, dan dihadiri oleh Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, Para Kepala OPD dan Kabag, yang mana sebelumnya seluruh yang hadir juga mengikuti rapat paripurna laporan panitia khusus terhadap pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021-2026. (A.lubis/red)















