Kabar Daerah Medan

Ketua LPM Belawan Mendukung Dishub Kota Medan Periksa Dokumen dan Muatan Angkutan BBM Solar Bersubsidi di Gabion

BELAWANnewskabarindonesia.com: Dishub Kota Medan diminta periksa dokumen angkutan AKR SPDN 301107 Nopol BK 9458 BH muatan BBM solar bersubsidi untuk kebutuhan kapal ikan nelayan beroperasi di dalam PPSB Gabion, Sabtu (27/5/2023).

Amatan wartawan newskabarindonesia.com, angkutan BK 9458 BH secara rutin membawa BBM solar bersubsidi dari AKR SPDN 301107 untuk kapal ikan nelayan di PPS Belawan.

Ketua LPM Kecamatan Medan Belawan, Budi Yanto mengatakan masyarakat berhak dalam mengawasi pengangkutan barang bermuatan BBM solar bersubsidi untuk diperuntukan kapal ikan nelayan.

Baca Juga  Pakai Plat Hitam Putih, Tanki SPBU MINI 15.204.003 di Gabion Belawan Diduga iLegal

“Bahwa peranan transportasi dapat memberi pelayanan yang baik sekaligus memperhatikan keselamatan dan mencegah terjadinya resiko”.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dapat melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kelebihan muatan terhadap angkutan BBM solar bersubsidi yang diperuntukan untuk kapal ikan nelayan di PPS Belawan. Tutur Budi Yanto SH

Baca Juga  Togu Urbanus Silaen S.Pd, Anak Nelayan Maju Menjadi Caleg DPRD Kota Medan Tahun 2024

Sambungnya, Ketua LPM Kecamatan Medan Belawan, Ia mendukung Dishub Kota Medan melakukan pengawasan secara langsung pakai alat penimbang yang dapat dipindah pindahkan.

“Khusus setiap angkutan BBM solar bersubsidi untuk di distribusikan ke kapal ikan nelayan yang di operasikan di dalam Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) harus memenuhi persyaratan, dan laik jalan,” Kata Budi Yanto juga pengurus nelayan.

(Rikcy/tim)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *