Hukum dan Kriminal Medan

Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia

BELAWANnewskabarindonesia.com: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian yaitu pendeportasian terhadap warga negara malaysia inisial KPC diduga menyalahgunakan izin tinggal, Jumat (19/9/2025).

Hasil intelijen diperoleh informasi bahwa KPC masuk kewilayah Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan (BVK). Namun KPC melakukan kegiatan bisnis tidak sesuai dengan izin tinggal dimilikinya.

Baca Juga  Usai Libur Lebaran, PT Prima Indonesia Logistik Gelar Briefing Pagi dan Halal Bi Halal

Warna negara malasyia KPC tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan peraturan keimigrasian, penggunaan Bebas Visa Kunjungan hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan pendeportasian.

Baca Juga  Tangki Transportir Diduga Salurkan BBM Solar Black Market : Ketua LPM Medan Belawan Minta Penegak Hukum Sidak Kegudang Bunchuan Gabion

Pendeportasian dilaksanakan oleh 4 Personil Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang serta berjalan dengan aman, tertib, serta lancar. (Rikcy)

NB: Tim Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *