BELAWAN – newskabarindonesia.com: Polres Pelabuhan Belawan diminta ungkap pengangkutan tak sesuai SOP Pertamina nopol tanki biru putih BK 8770 BD bebas beroperasi memasuki area perusahaan PT Waruna mulai tesorot, Selasa (23/9/2025).
Amatan dilapangan, tanki biru putih yang patut di curigai beroperasi tidak sesuai SOP Pertamina yang terlihat tempelan kertas di bagian belakang picu perhatian masyarakat.
Setelah melalui pemeriksaan, tanki biru putih pengangkutan niaga bahan bakar minyak tersebut bebas masuki areal kerja PT Waruna Belawan.
Sesuai pasal 55 nomor 22 tahun 2001 pengangkutan niaga BBM bila terdapat menyalahgunakan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60.000.000.000., (enam puluh miliar rupiah).
“Ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rifi NF Tombolotutu melalui via seluler belum memberikan keterangan kepada media”.
(Rikcy)


















