KJHLS Desak APH Usut Tuntas Intimidasi Jurnalis Kompas TV Saat Liput Sengketa Lahan di Lampung Selatan
Newskabarindonesia.com. LAMPUNG SELATAN – Ketua Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS), Randi Fatra, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak terkait kasus kekerasan dan intimidasi yang menimpa jurnalis Kompas TV Lampung, Teuku Khalidsyah. Peristiwa ini terjadi saat Teuku meliput sengketa lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (25/11/2025).
Randi mengecam tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman tersebut sebagai bentuk “pemerkosaan demokrasi” dan “pengekangan terhadap hukum” yang menjamin kemerdekaan pers. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang.
“Ancaman terhadap saudara Teuku merupakan pelanggaran serius, intimidasi yang dilakukan adalah serangan nyata secara psikis, tidak hanya untuk saudara Teuku, tapi semua insan pers ikut merasakan traumatis atas perlakuan oleh sekelompok oknum preman dalam menghambat lajunya jalur informasi,” ujar Randi dalam keterangan resminya, Rabu (26/11/2025).
KJHLS, lanjut Randi, berharap APH segera mengambil langkah hukum dalam menyikapi persoalan ini. Selain itu, KJHLS juga memberikan dukungan moral kepada Teuku Khalidsyah untuk terus menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.
“Kami berdiri sejajar bersama saudara Teuku. Jurnalis tidak boleh diintimidasi, demokrasi tidak boleh dinodai, dan kemerdekaan harus dijunjung tinggi,” tegasnya.
KJHLS juga meminta Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Lampung Selatan, untuk memberikan perhatian dan mendorong agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Randi menilai, kebebasan informasi merupakan tanggung jawab pemerintah dan menjadi fondasi kemajuan daerah.
“Bagaimana kita bisa maju dengan berbagai kegiatan seremoni, jika informasi kita saja dikebiri,” imbuhnya.
Randi juga mengimbau kepada seluruh jurnalis di Lampung Selatan untuk tetap berhati-hati namun tidak gentar dalam menjalankan fungsi jurnalistik demi kepentingan publik. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi jurnalis dari segala bentuk penghalangan dan kekerasan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat Teuku Khalidsyah meliput dugaan pemerasan terhadap warga sekitar oleh sekelompok orang. Sesampainya di lokasi, ia dikepung oleh sekitar 8-9 orang yang mempertanyakan pemberitaan terkait kasus tersebut. Salah seorang pelaku bahkan mengancam Teuku dengan senjata tajam.
Atas intimidasi tersebut, Teuku telah melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Selatan dengan nomor laporan LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Lampung Selatan.
(Red)

















