Double Tarif Pas Masuk, Pembatas Gate 3 Pelindo Belawan ke Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Dipersoalkan
MEDAN – newskabarindonesia.com: Semenjak beroperasi gate 3 PT Pelindo Regional 1 Cabang Belawan di Jl. Raya Pelabuhan, kendaraan muatan container menuju Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan dikenakan tarif pas masuk dua kali kini dikeluhkan, Rabu (6/5/2026).
Saat ini, PT Pelabuhan Indonesia Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Belawan telah memasang pembatas portal di gate 3 terkait Lajur pembatas kendaraan kecil tinggi max 2,1 ke Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan.
Belum diketahui percis landasan hukum peraturan terkait pemasangan portal PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Belawan di gate 3 bertulis Lajur pembatas kendaraan tinggi max 2,1 ke Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan.
Putra Warga Belawan Kota Medan Sumatera Utara menilai pemasangan portal pembatas Lajur kendaraan tentu menimbulkan biaya tambahan apabila kendaraan truk bermuatan container menuju PPS Belawan.
Dimana, supir harus membayar biaya pas masuk di gate 3 PT Pelindo Belawan dan biaya pas masuk lagi ke Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan sesuai golongan kendaraan.
Petugas jaga ketika dimintai keterangan di pos PPS Belawan menjelaskan aturan tarif pas masuk kendaraan sesuai golongan bedasarkan PP No. 85 Tahun 2021 sekali kendaraan masuk di Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan.
” Semenjak beroperasi Gate 3 kendaraan lebih 2,1 meter tentu di kenakan tarif pas masuk di sana dengan alasan kurang jelas”, ungkap petugas jaga.
Lebih lanjutnya, Humas PT Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Rizka sayangnya tidak memberikan tanggapan terkait pemasangan portal tersebut hingga berita terbit.
(Rikcy)




















