Newskabarindonesia.com (lamsel) – Aroma penyalahgunaan kekuasaan telah menyeruak di tubuh DPRD Lampung Selatan.
Nama Ketua Komisi IV DPRD, Taman, mencuat dalam pusaran dugaan intervensi pemecatan seorang buruh di perusahaan swasta.
Namun, sikap Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, sepertinya tak mau gegabah dalam persoalan itu.
Ia mengakui bahwa sejauh ini belum ada dasar hukum atau laporan resmi yang bisa memicu tindakan DPRD maupun Badan Kehormatan (BK) untuk bergerak.
“Sepanjang tidak ada laporan, DPRD tidak punya dasar untuk melakukan pemeriksaan. Kita harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Erma kepada Tiga Pena Indonesia saat dimintai keterangan, Rabu (11/6/2025).
Sikap Erma memberi sinyal bahwa institusi DPRD memberi ruang untuk membuka kotak Pandora dugaan pelanggaran etik ini. Tapi dengan catatan harus ada laporan yang masuk ke lembaga legislatif.
Dibagian lain, masyarakat berharap informasi yang berkembang di lapangan lengkap dengan aksi protes warga, seharusnya cukup menjadi pijakan awal untuk proses klarifikasi formal yang dilakukan DPRD Lampung Selatan.
Erma sendiri menyatakan bahwa jika ada laporan masuk, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur tatib dan kode etik DPRD.
“Jika ada informasi adanya dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD, tentunya kami selaku pimpinan menerima dan mencatat, mempelajari informasi tersebut, serta memastikan sumber dan kebenarannya tidak bersifat hoaks atau fitnah,” kata Erma.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi atau meneruskan informasi tersebut kepada Badan Kehormatan (BK) untuk dilakukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut, sesuai dengan tata tertib dan kode etik DPRD,” pungkas Wakil Rakyat dari Kecamatan Natar ini.
Diketahui, pemecatan sepihak operator alat berat bernama Dadi oleh PT. Talun Jaya Abadi, memicu gelombang protes dari warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas.
Mereka menuding keputusan itu tak lepas dari campur tangan Taman, seorang anggota dewan yang bukan bagian dari struktur perusahaan. (Red)















