Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Dalam rangka menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Perlindungan Masyarakat (Community Protection) dari masuknya barang impor illegal dan Peredaran Barang Kena Cukai Illegal, saat ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama Kantor Bea dan Cukai Belawan, Kantor Bea dan Cukai Medan, Kantor Bea dan Cukai Kuala Tanjung melaksanakan pemusnahan bersama atas Barang Milik Negara (BMN).
Hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan oleh petugas Bea dan Cukaiyang bersinergi dengan TNI, POLRI, Kejaksaan, Pemda dan Masyarakat.
Barang yang akan dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, antara lain Balepress (Pakaian Bekas, Tas Bekas, Sepatu Bekas) 847 Bale, Obat-obatan, alat kontrasepsi, kosmetik, pakaian, dll. 601 Pkgs, Pestisida, Compressor, Sparepart Motor, Air softgun dan sparepartnya, dll. 246 Pcs, Rokok Illegal 2.532.000 Batang, MMEA atau Minuman Keras Illegal 260 Botol.


Total perkiraan nilai barangsebagaimana disebutkan di atas adalah sekitar Rp 2,6 Milyar dengan Potensi kerugian negara karena tidak dipungutnya Bea Masuk, Cukaidan Pajak Dalam Rangka Impor adalah sekitar Rp 2,3 Milyar.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di Sumatera Utara telah membangun sinergi yang baik dengan Aparat Penegak Hukum lainnya yaitu TNI, POLRI, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap barang impor illegal, penyelundupan Narkotika, Prekursor, dan Psikotropika maupun peredaran rokok dan minuman keras illegal.
(Rikcy/tim)



















