MARELAN – newskabarindonesia.com: Dekat jembatan sungai diduga sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak BBM solar di Jalan Kapten Rahmadbuddin Kelurahan Terjun Kecamatan Medan tuai sorotan, Selasa (12/3/2024).
Informasi dihimpun, sebuah gudang diduga tempat penampung BBM solar secara terang terangan beroperasi dipinggir tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum setempat.
Sering pengangkutan tangki BBM solar warna biru putih masuk dan keluar melalui pintu berseng beroperasi dekat jembatan sungai di Kelurahan Terjun Marelan.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.
Selain itu, Prestasi Kapolres Pelabuhan Belawan akan semakin tinggi jika mampu menindak gudang tanpa plang nama itu,” Ungkap warga
(Rikcy)



















