Home / Hukum dan Kriminal / Kabar Daerah

Selasa, 12 Maret 2024 - 11:12 WIB

KADES SUKARAJA KECAMATAN SEGINIM DIMINTA DICOPOT, DIDUGA MELAKUKAN PERSELINGKUHAN DAN TINDAK PERZINAHAN SUDAH MELANGAR HUKUM.

Newskabarindonesia com, Bengkulu 12 Maret 2024 – Dugaan perselingkuhan Oknum Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Seginim kabupaten Bengkulu Selatan Manna’ yang viral beberapa bulan lalu kini semakin mencuat pasalnya perselingkuhan oknum kades tersebut pertama kali mencuat vidio dan foto dimedia sosial tiktok  yang mana diketahui oknum kades tersebut sedang memeluk seorang perempuan diduga selingkuhannya disebuah gubuk atau pondok.

Berdasarkan hasil keterangan warga setempat kepada awak media infosaiberindonesia melalui WhatsApp inisial (G) mengatakan kejadian tersebut memang benar terjadi,bukan hanya itu saja beredarnya foto dan vidio yang diduga oknum kades tersebut terjadi sekitar bulan Januari 2024 dan pada tanggal 26/27 februari terjadi penggerbekan yang dilakukan oleh istri kades tersebut bersama keluarga dan warga disekitar pondok pinggiran sawah tempat terjadi perzinahan.

Warga desa Sukaraja kecamatan seginim perna mendatangi pihak Pemda Bengkulu Selatan dan Inspektorat untuk memanggil dan menindak lanjuti dengan tegas perbuatan oknum kades tersebut dinilai telah mengotori desa dan melakukan tindakan tidak terpuji sebagai toko pemimpin masyarakat dengan melakukan tindak pidana perzinahan,tapi sampai saat ini tidak ada tindakan jelas dari pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan.(Ujarnya)

Baca Juga  Unila Adakan Kurban 32 Sapi dan 17 Kambing

Bahkan bukan itu saja oknum kepala desa Limardani juga telah mengakui perbuatannya berselingkuh bersama seorang janda bernama Fitri diduga seorang perangkat desa babatan Ilir kecamatan seginim dan berjanji akan bertanggung jawab untuk melakukan cuci kampung,tapi pada kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan sampai saat ini. ketika masyarakat mendesak malahan oknum kades tersebut mengatakan siapa yang mau mintah cuci kampung datangi dia kerumah hal tersebut tidak mungkin dilakukan takut terjadi akan adanya keributan.berdasarkan keputusan masyarakat,toko agama dan adat-istiadat setempat melakukan sumbangan untuk cuci kampung pada hari Minggu tanggal 10 maret 2024.

Beliau juga menambahkan bahwa masyarakat beserta,toko agama,toko adat hari kamis 14 Maret 2024 akan mendatangi bupati dan Inspektorat untuk mempertanyakan kejelasan sangsi yang diberikan kepada kades tersebut agar dicopot apabila tidak ada kejelasan maka warga akan berdemo DI Pemda Kota Bengkulu Selatan agar bupati dan Inspektorat segera mencopot kepala desa dari jabatannya.

Baca Juga  Rahmadi Pengedar Narkoba di Desa Klumpang Hamparan Perak Ditangkap Polisi 

Dugaan Perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepalah desa merupakan perbuatan zina diatur dalam Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan

Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berkewajiban, di antaranya: memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; dan membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; Larangan yang berlaku bagi kepala desa merujuk pada Pasal 29 UU Desa, Maka dari itu, kepala desa juga dapat memenuhi alasan pemberhentian lain, yaitu pelanggaran larangan mengenai menyalahgunakan wewenangnya dan/atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat desa, karena kerap kali berbuat zina.
Sampai berita ini dilayangkan bapak Limardani selaku kepala desa Sukaraja kecamatan seginim kabupaten Bengkulu Selatan tidak dapat dihubungi dan memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

Pewarta(Ade)
Tim ( Red )

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Tim Patroli Trantibum Kecamatan Medan Belawan Grebek Tempat Pengedar Narkoba

Hukum dan Kriminal

Kinerja PPA Polres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan : Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Masih Berkeliaran

Hukum dan Kriminal

‎Perbudakan Modern di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Hambat Kesejahteraan Sosial

Apakabar INDONESIA

Pengawasan Perikanan Buruk, Ketua KPI Belawan, Rudi Hartono : KKP Tutup Mata “Tewasnya Awak Kapal Ikan” DPRD Sumut Wajib RDP

Hukum dan Kriminal

3 Awak Tewas, Pengawasan Pemerintah Perikanan Belawan Dinilai Amburadul : KPI Desak DPRD Sumut Gelar RDP

Hukum dan Kriminal

Jaga Gerbang Laut Indonesia: Kodaeral I dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Balpres

Hukum dan Kriminal

Usia Kapal Ikan di Gabion Kian Tua, KPI Belawan Rentan Kecelakaan : Izin SLO Patut di Awasi

Hukum dan Kriminal

KPI Cabang Belawan desak APH Periksa Kapal Ikan Sesuai Permen KP No. 3 Tahun 2021