BELAWAN – newskabarindonesia.com: Pengedar narkoba Rahmadi (52 thn) beserta barang bukti dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan di Desa Klumpang Kebun, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang Sumatera Utara, Jumat (19/4/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., menyampaikan bahwa penangkapan Rahmadi berdasarkan informasi dari masyarakat atas peredaran narkoba.
“Dalam penangkapannya, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti dintaranya 4 Plastik Klip besar berisi Narkoba jenis sabu, 1 unit Timbangan Digital, 2 buah Sendok/Sekop, 2 bungkus Plastik Klip kosong, 1 unit Handphone, dan 1 buah Plastik Kresek Hitam,” ungkap Kasat Narkoba.
Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.
“Lebih lanjut, Penangkapan tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran Narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya Narkoba,” Ujar AKP Abdi Harahap SH.
(Rikcy)





















