Lagi Lagi Nopol Mati, KSOP Belawan Terkesan Lemah Dalam Penerapan STID di Pelabuhan Belawan
BELAWAN – newskabarindonesia.com: Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan terkesan lalai dalam pengawasan guna penerapan data identifikasi truk tunggal/single truck identification data (STID) di Pelabuhan Belawan, Rabu (6/12/2023).
Pasalnya masih ditemukan pengangkutan yang beroperasi di Pelabuhan Belawan yang menggunakan plat nomor polisi dengan masa berlakunya tidak berlaku lagi.
“Ironisnya pengangkutan menggunakan plat nopol yang sudah mati tersebut BK 9691 DM dengan STID NA5 000189 truk muatan kontainer MCCU 1033278 20 feet pada Kamis (30/11/2023) alami lakalantas disimpang sicanang belawan dan mengakibatkan seorang pengguna jalan yang mengendarai sepeda motor BK 3906 XR tewas terlindas ban belakang truk”.
Oleh sebab itu, tampaknya Pengawasan KSOP Belawan didalam pelabuhan Belawan dinilai lemah. Pasalnya masih terdapat kendaraan truk petikemas atau nonpetikemas yang masuk/keluar terminal multipurpose yang memiliki kartu STID atau STID-S masih menggunakan plat nopol yang sudah mati.
Adapun Persyaratan minimal yang wajib dipenuhi pada saat mendaftar STID antara lain: Memiliki Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) untuk bidang usaha truk yang masih berlaku yang dibuktikan dengan surat PMKU; Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat (jika KIR habis masa berlaku,
Maka wajib mencantumkan dalam surat pernyataan kapan KIR baru akan diterima STID Center PT. Pelindo Cabang Belawan): Fotocopi STNK dan bukti pembayaran pajak kendaraan; Fotocopi BPKB, (apabila BPKB sedang dalam proses agunan, maka harus melampirkan surat keterangan sebagai agunan dari Bank/Leasing/Pegadaian atau surat jaminan dari Asosiasi yang telah melakukan perjanjian penerapan STID dengan PT. Pelindo Cabang Belawan).
Untuk mendapatkan STID-S perusahaan truk wajib menyampaikan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Persyaratan (sesuai dengan format lampiran l) dan mengunggah saat mendaftar STID-S;
Bagi kendaraan truk yang memiliki STID-S hanya diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023, Jika sampai batas waktu tersebut pihak perusahaan truk belum melengkapi persyaratan STID yang kurang, maka akan dilakukan penonaktifan / pemblokiran kartu STID-S;
Kemudian, untuk membedakan kendaraan truk non petikemas yang sudah memenuhi persyaratan (pemegang STID) dan kendaraan vang belum memenuhi persyaratan (Pemegang STID-S) maka pihak STID Center PT. Pelindo Cabang Belawan wajib memberikan tanda pembeda kedua jenis kategori tersebut pada database dan bentuk pembeda lainnya sehingga mudah diamati;
Terpisah, salah seorang Warga belawan berharap KSOP Belawan agar sungguh sungguh melakukan pengawasan terhadap pengangkutan kontainer yang beroperasi dengan plat nopol BK telah habis masa berlakunya beroperasi di pelabuhan Belawan supaya tidak lagi menimbulkan korban jiwa hingga korban meninggal dunia saat berlalulintas.
“Herannya kita, pengangukatan kontainer yang menggunakan plat nopol mati kenapa masih beroperasi di Pelabuhan Belawan dan bisa memperoleh STID”.
Sementara ini, Kepala Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Rivolindo, SH. MH melalui staffnya belum berhasil memberikan keterangan terkait pengangkutan kontainer yang beroperasi didalam pelabuhan belawan masih menggunakan nopol masa berlakunya habis.
(Rikcy/tim)




















