Hukum dan Kriminal

Satreskrim Tangkap Pelaku Pembacok Mantan Istrinya

Labuhanbatu-newskabarindonesia.com : Kabag Ops KOMPOL MARLUDDIN, S.Ag., dan Kasat Reskrim AKP PARIKHESIT, S.H., S.I.K.,Dampingi Kapolres labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan ,Sik MH. Konferensi Pers terkait Penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mantan Suami Korban, Selasa( 18/5/ 2021.)

Kapolres menjelaskan, Pada hari selasa tanggal 11 Mei 2021 sekira 08.30 WIB tersangka mendatangi rumah korban Ekormadani dan Nurhayani (Pasutri) di Lingk. Danau Bale C Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu Kemudian pelaku yang bernama Purnomo Sidi Burutu ALS IBAS menanyakan kepada Korban “Mana Uang itu” yang berjumlah Rp. 1.500.000,-, Kemudian Korban Menjawab “Uang itu sudah dibayarkan untuk menutupi utang Koperasi”, dengan emosi Pelaku mengambil parang di Jok Sepeda Motor dan membacok Korban, mengenai kepala Korban.

Baca Juga  Ketua Ferari Kab Dairi Soroti PT KING OIL JAYA Pasok Ribuan Liter BBM Solar Ke Gabion Belawan

Ekormadani Membalas kepada Pelaku sehingga terjadilah pertikaian, kemudian dilerai oleh Warga setempat yang melihat kejadian itu, dan Korban yang bernama Nurhayani (Pasutri) dilarikan ke rumah Sakit umum Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan ,uangkap Kapolres .

Baca Juga  Diduga SPBU 14 202 113 Tanjung Mulia Medan Layani Pengisian BBM Solar Bersubsidi Gunakan Fiber

Tersangka Purnomo Sidi Berutu ALS IBAS terjerat Pasal :351 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman Hukuman penjara Paling Lama 5 Tahun. (A.lubis/red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *