BELAWAN – newskabarindonesia.com: Akhirnya upaya pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan menuai hasil dalam mengungkap pelaku penembakan dengan senjata alat panah hingga korban alami cacat permanen di mata bagian kiri, Sabtu (7/2/2026).
Korban Maradody Harahap (38 thn) dan keluarga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan dalam mengungkap tersangka Gofin alias Putra.
“Saat ini, Dirinya yang mengalami cacat permanen berharap para pelaku lainnya segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia”, Sebutnya.
Peristiwa terjadi Minggu 7 September 2025 sekira pukul 05.40 Wib di Jalan TM. Pahlawan Lorong Aman Kel. Belawan 1, Kec. Medan Belawan Sumatera Utara.
Setelah mendapatkan perawatan medis, korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian SPK nomor LP / 87 / IX / 2025 / SU / SEK – Belawan / Res Pel. Belawan / Polda Sumut tanggal 09 September 2025 tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat (2) kedua Sub . 351 ayat 1 dari KHU Pidana.
(Rikcy)









