Apakabar INDONESIA Hukum dan Kriminal Industri Medan

Drama Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan DPR Usut Penampungan Limbah B3 PT PHG Belawan Diragukan

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Dinas Lingkungan Hidup sebagai intansi Pemerintah Kota Medan dalam menjalankan pengawasan pengendalian pengolahan lingkungan hidup dan DPR dinilai tak mampu jaga ekosistem di sekitar PT PHG Belawan makin memburuk, Sabtu (26/7/2025).

Upaya pengawasan penindakan hukum sangat dinanti masyarakat agar kualitas lingkungan di pemulihan alam yang sehat adalah warisan berharga bagi anak cucu mendatang.

PP UU nomor 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan AMDAL dan UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya layak diterapkan seluruh perusahaan miliki limbah B3.

Baca Juga  LBKNS Layangkan Somasi Pertama Kepada Samidi

” Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang pengolahan kualitas air dan pengendalian Pencemaran air supaya menjaga ekositem lingkungan diantara sungai/paluh di sekitar PT PHG Belawan “.

Pernah, anggota DPR melakukan sidak di PT PHG Belawan terkait pengolahan penampungan limbah B3 yang diduga tidak layak.

Baca Juga  Terkait Sengketa Tanah Antara "PT STTC dengan Masyarakat" Ini Kata Pakar Hukum Pidana Julheri Sinaga SH

“Nyatanya, hasil rapat dengar pendapat RDP terkesan hanya sebagai jembatan DPR sebagai bentuk komunikasi layanan administrasi”, Ungkap seorang warga sekitar PT PHG Belawan 

Kini, PT Permata Hijau Group (PHG) Jl. Raya Pelabuhan Lingk 14, Kel Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Sumatera Utara diragukan AMDAL dan tempat penampungan dan pengolahan limbah B3 tetap beroperasi.

(Rikcy/tim)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *