Newskabarindonesia.com – Tulangbawang Barat : Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS) akhirnya melayangkan somasi pertama kepada Kepalo Tiyuh Tirta Kencana terkait dugaan penjualan aset negara berupa rumput lapangan sepak bola milik tiyuh setempat.
Somasi dilayangkan setelah pihak LBKNS Tulangbawang Barat melakukan investigasi, konfirmasi dan klarifikasi yang dihadiri beberapa media yang tergabung dalam wadah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI ) dan juga memberitakan isu tersebut.
Bendahara LBKNS Darwin Nopriyadi SH, mengatakan somasi yang dilayangkan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oknum Pemerintah Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Dimana diduga oknum Tiyuh Tirta Kencana telah menjual aset negara kepada perusahaan berupa rumput lapangan sepak bola milik tiyuh setempat.
LBKNS menilai ada kejanggalan atau dugaan penyimpangan pengelolaan dana ADD/DD Tahun Anggaran 2018 yang ditemukan di beberapa titik kegiatan.
Darwin Nopriyadi SH mengatakan ada waktu empat hari untuk Kepalo Tiyuh Tirta Kencana Samidi untuk memberikan konfirmasi dan klrarifikasi terkait hal tersebut. Jika dalam waktu empat hari tidak ada tanggapan maka pihaknya akan melayangkan somasi yang ke dua dan ketiga sesuai prosedur hukum.
Somasi yang diberikan juga di tembukan kepada Inspektorat Pemkab Tulangbawang Barat dengan harapan dapat bertindak cepat lantaran LBKNS menilai Inspektorat setempat lambat. (Mebu/Red)














