Home / Apakabar INDONESIA / Kabar Daerah

Kamis, 24 Februari 2022 - 14:49 WIB

Otoritas Pelabuhan Belawan Terkesan Lambat Terapkan Peraturan Menteri Perhubungan

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Diduga Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan tak mampu untuk menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Diperairan, Rabu (24/2/2022).

Sempat terjadi kisruh antara Perusahaan Bongkar Muat ( PBM) milik PT Sukses Aulia Niaga (SAN) dengan Primkop TKBM Upaya Karya terkait bongkar muat di Pelabuhan Belawan kini terus  berkelanjutan.

Sementara, Direktur PT SAN Muhammad Yuda Nugraha, ST meminta kepada pihak Otoritas Pelabuhan Belawan agar berani membuat kebijakan agar kelompok atau organisasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Belawan lebih dari satu.

Namun faktanya sampai saat ini hanya satu organisasi TKBM di Pelabuhan Belawan.

“Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 tahun 2021, bahwa PBM adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha bongkar muat yang sudah memiliki tenaga kerja atau boleh menghunjuk kelompok tenaga kerja lain dan menurut hemat saya SKB dua Dirjen dan satu Deputi tersebut sudah terbantahkan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 tahun 2021 dan OP harus berani menerapkannya di Pelabuban Belawan,” ujar Yuda.

Baca Juga  Midi Ismanto : Program Perpustakaan Modern Sebagai Pusat Edukasi

Kemudian Yuda mengatakan, berdasarkan semangat Undang Undang Cipta Kerja pemerintah dan semua pihak diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap melakukan persaingan yang sehat.

“Untuk itu, Kita ingin adanya  persaingan kelompok TKBM di Pelabuhan Belawan. Sayangnya OP Belawan selaku Regulator di Pelabuhan Belawan sepertinya kurang berkenan memberikan izin kepada kelompok TKBM lain yang hendak bekerja di pelabuhan. Sehingga terkesan ada monopoli,” terang Yuda.

Ketika ditanya tentang upaya yang telah dilakukan pihaknya terkait hal tersebut Yuda mengaku sudah pernah mengajukan permohonan ke OP Belawan agar memberi izin kepada perusahaannya untuk  membongkar barang dari kapal yang diageninya, namun tidak diizinkan.

Baca Juga  IPAL Depo Container PT Dwipa Kharisma Mitra Belawan Patut Dipertanyakan

“Sambungnya, Kemarin siang diadakan pertemuan dan kita tidak menghadirinya. Dan kita membantah kalau pertemuan itu kita hadir. Karena pertemuan yang mengundang kami bukan OP Belawan melainkan Pengurus Primkop TKBM Upaya Karya.

Dimana wibawa OP Belawan selaku penguasa tunggal di Pelabuhan Belawan terkesan tidak ada,” ucapnya.

Lanjut Yuda, kelompok atau organinasi TKBM di pelabuhan lain di Indonesia ada beberapa kelompok dan mereka berkerja berdasarkan klasifikasi dan kemampuan.

“Seharusnya OP Belawan harus berani mencontoh pelabuhan lain di Indonesia dan kami selaku PBM mendukungnya,” tutup Yuda.

Sementara itu Kabid Lala OP Belawan Formansyah tidak bersedia menjawab dan membalas pesan elektronik saat dikonfirmasi wartawan. Sedangkan Humas OP Belawan Siswati tidak bisa dihubungi.

(Rikcy/tim)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

GEGER! Dugaan Belatung dalam Susu MBG di SDN 1 Sukabanjar Picu Keresahan Orang Tua

Apakabar INDONESIA

Safety Forum: Penguatan Implementasi Corporate Life Saving Rule (CLSR), PT PIL Tegaskan Komitmen Zero Accident

Apakabar INDONESIA

BNCT Bersama Pelindo dan Pemko Medan Bahas Pembangunan SMP Berbasis Kurikulum Global di Belawan

Apakabar INDONESIA

Raker 2026, PT BNCT Percepat Peningkatan Layanan di Tengah Tekanan Industri Logistik

Apakabar INDONESIA

PT PIL Sosialisasikan Standarisasi Pelayanan Depo Belawan dengan Mitra Bisnis

Hukum dan Kriminal

PHK Sepihak, PT. Waruna Shipyard Indonesia Mangkir Panggilan Disnaker Kota Medan

Bisnis

PT Prima Indonesia Logistik Resmikan Kantor Perwakilan di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Kabar Daerah

Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Gelar Panen Raya Program Pembinaan