BELAWAN – newskabarindonesia.com: Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan terkesan lambat menindak bagi para pelaku penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal di Kawasan Medan Utara. Senin (7/2/2022).
Maraknya penampung minyak solar iLegal di medan utara ini terkesan kebal hukum sehingga menjamur bagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak solar resmi dari Pertamina.
Praktek ilegal penyimpanan bahan bakar minyak solar kini dilakukan dengan terang terangan seperti di sekitar perlintasan kereta api Jl. Kl Yos Sudarso Martubung simpang Aloha, Kecamatan Medan Labuhan.

Selain itu ada penyimpanan bahan bakar minyak solar ilegal berada di pasar 1 tengah, Kelurahan tanah 600, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi Syahputra saat dikonfirmasi media menyampaikan terimkasih atas informasinya dan akan kami lakukan penyelidikan.
Dari pantauan media dilapangan, kedua pengusaha siong minyak Ilegal tersebut hingga saat ini belum ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Menurut informasi, penampungan minyak solar iLegal tersebut akan dipasarsarkan kembali BBM solar tersebut ke daerah industri di Kota Medan.
Menurut UU Migas, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf c UU migas : setiap orang melakukan penyimpanan sebagaimna dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidanan paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliyar rupiah).
” Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi terimakasih atas informasinya,” ujarnya singkat pada wartawan media online newskabarindonesia.com.
(Rikcy)



















