Home / Hukum dan Kriminal / Kabar Daerah

Senin, 7 Februari 2022 - 18:27 WIB

Pengusaha Siong Minyak ILegal di Medan Utara Terkesan Kebal Hukum

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan terkesan lambat menindak bagi para pelaku penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal di Kawasan Medan Utara. Senin (7/2/2022).

Maraknya penampung minyak solar iLegal di medan utara ini terkesan kebal hukum sehingga menjamur bagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak solar resmi dari Pertamina.

Praktek ilegal penyimpanan bahan bakar minyak solar kini dilakukan dengan terang terangan seperti di sekitar perlintasan kereta api Jl. Kl Yos Sudarso Martubung simpang Aloha, Kecamatan Medan Labuhan.

Selain itu ada penyimpanan bahan bakar minyak solar ilegal berada di pasar 1 tengah, Kelurahan tanah 600, Kecamatan Medan Marelan.

Baca Juga  Pengadaan lampu jalan PJU desa talang babatan Kepahiang,Diduga tidak sesuai RAB dan mark'up (**)

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi Syahputra saat dikonfirmasi media menyampaikan terimkasih atas informasinya dan akan kami lakukan penyelidikan.

Dari pantauan media dilapangan,  kedua pengusaha siong minyak Ilegal tersebut hingga saat ini belum ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Menurut informasi, penampungan minyak solar iLegal tersebut akan dipasarsarkan kembali BBM solar tersebut ke daerah industri di Kota Medan.

Baca Juga  Dampingi Project Manager Hakaaston, Ketua DPRD Lampung Resmikan Sumur Bor di Kalirejo

Menurut UU Migas, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf c UU migas : setiap orang melakukan penyimpanan sebagaimna dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidanan paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliyar rupiah).

” Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi terimakasih atas informasinya,” ujarnya singkat pada wartawan media online newskabarindonesia.com.

(Rikcy)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Tim Patroli Trantibum Kecamatan Medan Belawan Grebek Tempat Pengedar Narkoba

Hukum dan Kriminal

Kinerja PPA Polres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan : Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Masih Berkeliaran

Hukum dan Kriminal

‎Perbudakan Modern di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Hambat Kesejahteraan Sosial

Apakabar INDONESIA

Pengawasan Perikanan Buruk, Ketua KPI Belawan, Rudi Hartono : KKP Tutup Mata “Tewasnya Awak Kapal Ikan” DPRD Sumut Wajib RDP

Hukum dan Kriminal

3 Awak Tewas, Pengawasan Pemerintah Perikanan Belawan Dinilai Amburadul : KPI Desak DPRD Sumut Gelar RDP

Hukum dan Kriminal

Jaga Gerbang Laut Indonesia: Kodaeral I dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Balpres

Hukum dan Kriminal

Usia Kapal Ikan di Gabion Kian Tua, KPI Belawan Rentan Kecelakaan : Izin SLO Patut di Awasi

Hukum dan Kriminal

KPI Cabang Belawan desak APH Periksa Kapal Ikan Sesuai Permen KP No. 3 Tahun 2021