Picu Korupsi, Dirut PT KIM : Daly Mulyana Layak Diperiksa Kejatisu dan Polda Sumut
MEDAN – newskabarindonesia.com: Cegah terjadi korupsi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kejatisu dan Polda Sumatera Utara diminta periksa Direktur Utama Dirut PT KIM yang menggunakan dana ratusan juta rupiah kepentingan proyek penataan area long stay, Rabu (30/10/2024).
Berdasarkan informasi terdapat kegiatan penataan area long stay kantor PT Kawasan Industri Medan KIM 2 dan insfrastruktur di dalam kawasan Kim 2. Tentu menggunakan rancangan anggaran biaya RAB ratusan juta rupiah.
Penggunaan anggaran ratusan juta rupiah menjadi perhatian publik supaya benar benar diusut tuntas. Jika memang terbukti ada kesalahan orang orang yang terlibat di dalamnya tak terkecuali pejabat pun harus dihukum,” tegas warga sumber
Lalu, dugaan tindak pidana korupsi kerap muncul terkait lelang proyek menggunakan dana ratusan juta rupiah di lingkungan Badan Usaha Milik Negara BUMN.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara saat dikonfirmasi media NKI kepada Dirut PT KIM, Daly Mulyana melalui Humas Niko via WhatsApp ia tidak membalas dan juga tidak mengangkat ketika dihubungi.
(Rikcy)



















