Polisi Diminta Merazia Gudang Pengangkutan BBM Depan SPBU Tj Mulia Medan Deli
MEDAN DELI – newskabarindonesia.com: Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan diminta merazia tempat pengangkutan BBM di Jl. Yos Sudarso Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli, Kota Medan Sumatera Utara beroperasi tanpa papan nama perusahaan, Kamis (18/7/2024).
Amatan media, terdapat sebuah gudang tandai pagar seng berwarna merah tersebut memicu terjadi penyalahgunaan BBM menjadi perhatian masyarakat saat melakukan pengisian di SPBU Tj Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan.
Padahal, tanpa memiliki Izin usaha pengangkutan atau terdaftar / memiliki kontrak kerjasama menjadi penyalur dan atau selaku transportir (pengangkutan) dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) dari Menteri ESDM melalui BPH Migas dan perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undangundang RI Nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH. SIK. MKP melalui Kasat Reskrim IPTU Riffi Noor Faizal Tombolotutu, S.Tr.K., SIK., ketika dikonfirmasi wartawan newslabarindonesia.com. belum memberikan keterangan.
(Rikcy)





















