Hukum dan Kriminal Medan

Polisi Diminta Merazia Gudang Pengangkutan BBM Depan SPBU Tj Mulia Medan Deli

MEDAN DELInewskabarindonesia.com: Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan diminta merazia tempat pengangkutan BBM di Jl. Yos Sudarso Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli, Kota Medan Sumatera Utara beroperasi tanpa papan nama perusahaan, Kamis (18/7/2024).

Amatan media, terdapat sebuah gudang tandai pagar seng berwarna merah tersebut memicu terjadi penyalahgunaan BBM menjadi perhatian masyarakat saat melakukan pengisian di SPBU Tj Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan.

Baca Juga  Ditreskrimum Polda Lampung berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Padahal, tanpa memiliki Izin usaha pengangkutan atau terdaftar / memiliki kontrak kerjasama menjadi penyalur dan atau selaku transportir (pengangkutan) dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) dari Menteri ESDM melalui BPH Migas dan perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undangundang RI Nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi.

Baca Juga  Tangki Transportir 12000 Liter Pasok BBM Solar ke Gudang SBL Gabion Belawan

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH. SIK. MKP melalui Kasat Reskrim IPTU Riffi Noor Faizal Tombolotutu, S.Tr.K., SIK., ketika dikonfirmasi wartawan newslabarindonesia.com. belum memberikan keterangan.

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *